Selasa, 06 November 2012

Akuntansi murabahah



Akuntansi murabahah
Dalam system perekonomian syariah istilah murabahah bukanlah hal yang asing. Murabahah atau murobahah sendiri mempunyai pengertian umum sebagai perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah dimana bank membeli terlebih dahulu barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah. Murabahah sendiri secara bahasa berarti jual beli, landasan hukum dalam pelaksanaan murabahah adalah :
  1. Banyak firman Allah dalam ayat-ayat di Al-Qur’an yang membolehkan jual-beli secara umum seperti “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275), “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa: 29). Dalam hal ini, jelas bahwa jual-beli murabaha dilakukan atas kondisi suka-sama-suka.
  2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Ahmad. Ketika ingin berhijrah ke Madinah, Abu Bakar RA membeli 2 unta, kemudian Rasulullah SAW mengetahuinya. Rasulullah SAW lalu berniat ingin membeli salah satunya, namun kemudian Abu Bakar RA mengatakan, “Aku berikan untukmu secara percuma”. Rasulullah SAW membalasnya, “Tidak, aku akan membayarnya seharga engkau membelinya”.
  3. Ibn Mas’ud RA mengatakan bahwa tidak mengapa mengambil keuntungan berupa nominal uang atau persentase dari harga dasar pembeliannya.
  4. Secara umum model murabaha tidak bertentangan dengan hukum syariat, dan model ini seyogyanya dapat memberikan kontribusi terhadap praktik ekonomi saat ini dimana keuntungan dapat diambil bagi mereka yang mengetahui dan dapat memprediksi kondisi pasar kedepannya, sedangkan bagi yang tidak dapat melakukan prediksi pasar cukup menjualnya dengan harga dasar pembeliannya.
Selain kelima dasar dia atas masih banyak lagi landasan hukum murabahah meskipun semuanya harus bersumber kepada Al-Quran dan Al-Hadist.
Syarat pelaksanaan kegiatan murabahah adalah (a) Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah (b) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan (c) Kontrak harus bebas riba (d) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian (e) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian. Dalam menentukan harga barang yang akan dijual kepada nasabah atau pembeli maka bank sebagai penjual dapat menggunakan rumus :
 Harga Jual = Harga beli bank + Cost Recovery + Keuntungan
Dengan cost recovery adalah Proyeksi biaya operasi / Target volume murabahah
Menurut PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia) tahun 2003 dan PSAK 59 tahun 2002 maka perlakuan akuntansi murobahah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Dasar pengukuran
 1). Pengakuan dan pengukuran
 a). Pada saat akad murobahah piutang diakui sebesar biaya perolehan aktiva ditambah keuntungan yang disepakati.
       b) Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murobahah dinilai sebesar  nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan piutang diragukan
 2) Pengakuan keuntungan murobahah
 a). Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama atau
 b). Selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan
 3) Potongan pelunasan diakui dengan menggunakan salah satu dari metode berikut:
 a). Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murobahah dan kuntungan murobahah atau
 b). Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murobahah dari nasabah kemudian bank membayar potongan pelunasan dengan mengurangi keuntungan murobahah.
 b Perlakuan akuntansi
 Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka)
 a) Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
 b) Jika transaksi murobahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai bagian dari pelunasan piutang
 c) Jika transaksi murobahah tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank
 c Pengakuan piutang Pada saat akad transaksi murobahah piutang murobahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati
 d Pengakuan denda Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, pada saat diterima denda diakui sebagai bagian dana sosial
 e Pengukuran aktiva murobahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
 1). Aktiva tersedia untuk dijual dalam murobahah pesanan mengikat:
 a) Dinilai sebasar biaya perolehan
 b) Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang rusak atau kondisi lannya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
 2) Apabila dalam murobahah tanpa pesanan atau murobahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murobahah:
 a) Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah dan
 b) Jika nilai bersih yang dapat direalisasikan lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Sedangkan dalam penulisan jurnal akuntansi secara standar adalah :
·        Pada saat penjual melakukan pembelian kepada supplier

D : uang muka kepada supplier  xxxxx
K :                               Kas                  xxxxx

·        Pada saat perolehan barang murabahah
D : persediaan aktiva/murabahah xxxxx
K :                   Uang muka pada supplier  xxxxx
K :                   Kas                                           xxxxx
·        Pada saat penjualan kepada
1.      Pembayaran secara tunai

D : Kas  xxxxx
K:  Pendapatan margin murabahah  xxxxx
K:  Persediaan Aktiva/murabahah    xxxxx

2.      Pembayaran secara angsuran

D : Piutang Murabahah  xxxxx
K : Margin Murabahah tangguhan  xxxxx
K : Persediaan Aktiva/murabahah xxxxx

Sekian tulisan kali ini mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan.

Referensi :
http://www.ekisonline.com/akuntansi/item/69-akuntansi-murabahah-konsep-dan-aplikasi
http://sanggelombang.wordpress.com/2010/12/02/murabaha/
http://id.wikipedia.org/wiki/Murabahah




Senin, 05 November 2012

Konseptual Akuntansi Berdasarkan FASB



Konseptual Akuntansi  Berdasarkan FASB
FASB atau Financial Accounting Standards Boards adalah badan atau lembaga non profit yang bertujuan untuk menetapkan atau membuat suatu system prinsip akuntansi yang bisa diterima secara umum (khususnya di Amerika Serikat). FASB sendiri terbentuk pada tahun 1973 yang menggantikan fungsi CAP dan APB pada AICPA atau American Institute of Certified Public Accountants. Fungsi dari FASB adalah untuk untuk menetapkan standar akuntansi keuangan yang mengatur penyusunan laporan keuangan oleh entitas nonpemerintah secara kredibel, akurat dan sesuai standar penyajian laporan keuangan. Misi FASB adalah untuk membangun dan meningkatkan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang mendorong pelaporan keuangan oleh badan non-pemerintah mampu menyediakan informasi bagi investor dan pengguna lain dari laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Misi itu dicapai melalui proses yang komprehensif dan independen dengan mendorong partisipasi yang luas dan obyektif dari semua stakeholder, dan tunduk pada pengawasan oleh Financial Accounting Foundation’s Board of Trustees.
FASB merupakan bagian dari struktur independen atas semua organisasi bisnis dan profesi. Struktur tersebut meliputi Financial Accounting Foundation (Foundation), FASB, Financial Accounting Standards Advisory Council (FASAC), Governmental Accounting Standards Board (GASB), dan Governmental Accounting Standards Advisory Council (GASAC).
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) didefinisikan oleh  FASB sebagai :
a coherent system of interrelated objectives and fundamentals that is expected to lead to consistent standards and that prescribes the nature, function, and limits of financial accounting and reporting”.
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan
Konsep dasar yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai ekternal.
Tuiuan Conceptual Framework
Tujuan menjadi acuan bagi:
1. Penyusun standar akuntansi keuangan dalam tugasnya
2. Penyusun laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar
3. Auditor dalam memberikan pendapat
4. Pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi dalam Iaporan keuangan

Kebutuhan akan suatu kerangka kerja konseptual adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keyakinan pemakai laporan keuangan atas pelaporan keuangan, dan akan menaikkan komparabilitas antar laporan keuangan perusahaan dan agar apabila ada masalah-masalah yang baru akan dapat dipecahkan secara cepat jika mengacu pada kerangka teori yang telah ada.
Perkembangan Kerangka Kerja Konseptual FASB (Financial Accounting Standard Board) telah menerbitkan enam statement of financial accounting concept yang berhubungan dengan pelaporan keuangan entitas bisnis, yaitu:
  • SFAC no. 1 “objective of financial reporting by business enterprises”, yang menyajikan tujuan dan sasaran akuntansi.
  • SFAC no. 2 “qualitative caracteristics of accounting information”, yang menjelaskan karakteristik yang membuat informasi akuntansi bermanfaat.
  • SFAC no. 3 “element of financial statement of business enterprises”, yang memberikan definisi dari pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan seperti aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban.
  • SFAC no. 5 “recognition and measurement in financial statement of business enterprises”, yang menetapkan kriteria pengakuan dan pengukuran fundamental serta pedoman tentang informasi.
  • SFAC no. 6 “element of financial statement”, yang menggantikan SFAC no. 3 dan memperluas SFAC no. 3 dengan memasukkan organisasi-organisasi nirlaba.
  • SFAC no. 7 “using cash flow information and present value in accounting measurement”, yang memberikan kerangka kerja bagi pemakaian arus kas masa depan yang diharapkan dan nilai sekarang (present value) sebagai dasar pengukuran

Tujuan utuma pelaporan keuangan adalah :

1. Usefulness
Berguna bagi para investor atau kreditor dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan yang rasional.

2. Understandibility
Harus dapat dipahami oleh orang-orang yang mengerti masalah akuntansi dan bisnis atau oleh orang-orang yang ingin mempelajari dan menganalisa informasi yang disajikan.

3. Target Audience: Investors and Creditors
Pembuatan laporan keuangan ditujukan utamanya untuk para investor dan kreditor.

4. Assessing Future Cash Flow
Laporan keuangan harus dapat dimanfaatkan untuk menilai jumlah, perhitungan waktu, dan ketidakpastian (risiko) atas prospek aliran kas.

5. Evaluating Economic Resources
Laporan keuangan harus menyajikan besarnya harta, kewajiban, dan ekuitas perusahaan untuk membantu para investor, kreditor, serta yang lainnya dalam mengevaluasi kekuatan dan kelemahan finansial perusahaan.

6. Primary Focus on Earnings
Laporan keuangan utamanya menyajikan informasi yang berkaitan dengan pengukuran pendapatan perusahaan dan komponen-komponennya dengan dasar akrual.

referensi
http://www.keuanganlsm.com/referensi-2/referensi-website/financial-accounting-standards-board-fasb-2/
http://en.wikipedia.org/wiki/Financial_Accounting_Standards_Board
http://dindaituchdindhoet.wordpress.com/2010/10/19/kerangka-konseptual-fasb/

Akuntansi Kliring - Jurnal dan Mekanisme



Akuntansi Kliring - Jurnal dan Mekanisme
Kliring merupakan salah satu bentuk transaksi yang umum terjadi dalam bidang perbankan. Dalam penggunaan kliring transaksi yang terjadi adalah dalam bentuk transaksi antar bank, pengertian kliring sendiri adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral atau bisa dibilang bahwa kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral. Dalam hal bank sentral yang berperan di sini adalah bank Indonesia.
Warkat atau surat verharga yang dapat digunakan dalam transaksi kliring misalnya adalah bilyet giro, wesel bank dan cek. Perhitungan kliring dilakukan setiap hari ini bertujuan untuk untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Sistem  Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
1.  Sistem semi otomasi
Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.
2. Sistem otomasi
Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
3. Sistem Elektronik
Penyelenggaran kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada data keuangan elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Tata cara penyelenggaraan kliring
Penyelenggaraan kliring dapat digambarkan dengan skema beikut:




Berdasarkan bagan di atas bisa dilihat bahwa penggunaan jasa transaksi kliring harus melalui bank Indonesia terlebih dahulu sebagai bank sentral dan sebagai koordinataor dan pengatur mekanisme kliring tersebut.
Sedangkan penulisan jurnal dari transaksi kliring berdasarkan bagan atau skema diatas adalah sebagai berikut:
Pembukuan Bank ABC Cabang Jakarta:
- Pada saat menerima warkat:
D  : Bank Indonesia-Giro  xxxxxxx
K  : Warkat kliring                          xxxxxxx
- Pada saat hasil kliring diketahui
D  : Warkat Kliring  xxxxxxx
K  : Giro Rek. Tuan B          xxxxxxx
Pembukuan Bank Omega – Cabang Jakarta
D  : Giro – Rekening Tuan A  xxxxxxx
K  : Bank Indonesia – Giro                 xxxxxxx
Sedangkan bank Indonesia juga mencatat jurnal transaksi kliring yaitu :
Jurnal Bank Indonesia:
D  : Giro – Bank Omega  xxxxxxx
K  : Giro – Bank ABC                 xxxxxxx
K  : Giro – Bank Lippo                xxxxxxx

Referensi :
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2154373-pengertian-kliring/
http://dindaituchdindhoet.wordpress.com/2010/10/06/akuntansi-kliring/