Minggu, 29 April 2012

Pembagian dana dalam agama Islam tediri dari 3 macam, apabila diklarifikasikan secara umum mulai dari dana yang wajib, sunah, hingga yang mubah (boleh). Sumber-sumber dan potensi dana dalam agama Islam sendiri dapat meliputi : Zakat, Infaq, Shadaqah, Jariyah, Waqaf, Hibah, Waris, Wasiat, Hadiah, Jizyah, Ijarah, Bai', Hiwalah, Musyarakah, Mudharabah, Wadli'ah, Kharaj, Fae, Ganimah, Luqathah, Khumus, Fidyah, Aqiqah, Ta'ziyah, Diyat, Dam, Walimah dan sebagainya.

Seperti yang sudah ditulis diatas selain sumber-sumber yang halal terdapat juga sumber yang haram atau tercela yang perlu ditinggalkan oleh umat. Apabila sumber-sumber yang haram ini terus mendapatkan dukungan dan diakomondir maka akan berakibat kontraproduktif dengan perkembangan dan pembinaan karakter umat Islam sendiri, selain itu alas an lainnya adalah apabila sumber-sumber dana yang haram ini dapat merusak karakter mental umat dan juga mengakibatkan ketidakberkahan apabila digunakan untuk kepentingan umat.

Diantara sumber-sumber yang terlarang itu adalah antara lain adalah ;

  • Al-Risywah (korupsi), berdasarkan kamus bahasa arab modern kata Al-Risywah sendiri mengandung arti menyuap, korupsi, dan ketidakjujuran sedangkan menurut terminologis yang dimaksud dengan Al-Risywah sendiri adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau pejabat lainnya dengan segala bentuk dan caranya, sesuatu yang diberikannya itu bisa berarti harta atau sesuatu yang bermanfaat bagi si penerima sehingga keinginan si penyuap dapat terwujud , baik secara hak maupun batil.
  • Gulul (penggelapan), pada mulanya yang dimaksud dengan gulul adalah tindak pengkhianatan dalam pembagian harta rampasan perang. Akan tetapi, dalam pemikiran berikutnya berkembang menjadi tindakan curang dan khianat terhadap harta-harta lain, seperti tindakan penggelapan terhadap harta baitul mal, harta milik bersama kaum muslim, harta bersama dalam suatu kerja bisnis, harta negara, dan lain-lain
  • Al-Khiyanah (penyelewengan), Al-Khiyanah sendiri dapat berarti tindakan mengingkari suatu kepercayaan oleh seseorang. Sedangkan menurut al-Syaukani definisi lain mengenai Al- Khiyanah adalah seseorang yang diberi keperayaan untuk merawat/mengurus sesuatu barang dengan akad sewa menyewa dan titipan, tetapi sesuatu itu diambil dan kha'in mengaku jika barang itu hilang atau dia mengingkari barang sewaan tersebut ada padanya
  • Al-Ghasb (perampasan), secara bahasa berarti mengambil sesuatu dengan cara zalim sedangkan menurut pengertian fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya.
  • Al- Saraqah (pencurian), berarti tindakan mengambil harta milik orang lain dengan sembunyi-sembunyi atau dengan tipu daya, menurut Abdul Qadir Audah, unsur-unsur sariqah terdiri dari mengambil barang secara sembunyi-sembunyi, barang yang diambil berupa harta, harta tersebut milik orang lain, unsur melawan hukum

Selain hal-hal yang sudah disebutkan diatas masih banyak jenis dan sumber-sumber dana yang termasuk dalam kategori haram. System perekonomian yang melakukan tindakan eksploitasi tenaga kerja secara tidak adil maka perusahaan ataupun organisasi yang melakukan hal tersebut pendapatan yang diterimanya dapat termasuk ke dalam salah satu sumber dana yang terlarang. Sedangkan mengenai praktek-praktek lain seperti hadiah yang menggiurkan semisal mobil mewah, rumah mewah dan uang milyaran rupiah patut kita cermati pula, jika potensi kemenangannya sangat kecil sementara iklannya berlebih-lebihan maka dapat menggeser ke arah pemikiran yang spekulatif dari pemikiran yang produktif.

Demikian pula dengan sumber-sumber dana yang diperoleh dari hal-hal yang bersifat haram ataupun syubhat seperti pariwisata yang berbau seksual ataupun pertunjukan kesenian yang sudah menjurus ke arah pornografi hendaklah dihindari, karena masih banyak lagi sumber-sumber lain halal.

Referensi:

  • Artikel di "Rakyat Merdeka" minggu 29 April 2012 dengan sedikit perubahan
  • http://wawasankeislaman.blogspot.com/2012/02/fiqh-ghasb-1.html
  • http://www.bulbulmukhtar.org/berita-244-risywah-korupsi.html
  • http://adelesmagicbox.wordpress.com/2012/03/27/tindak-pidana-korupsi-ditinjau-dari-fiqh-jinayah-dan-hukum-positif-indonesia/

Sabtu, 28 April 2012

Penggunaan Bahasa dalam Pidato Resmi Pejabat Pemerintah


 

Undang-undang Dasar 1945 pasal 36 mengatakan bahwa "Bahasa Indonesia adalah bahasa Indonesia " dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU 24/2009) menentukan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara dan bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Dalam UU 24/2009, penggunaan bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Sekarang ini kita tentu sering melihat bahwa di era globalisasi ini hampir tidak ada pembatas yang jelas mengenai batas suatu Negara yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang dengan maju. Pada saat ini bahasa dapat dianggap sebagai salah satu perekat yang bisa dibilang efektif dalam hal komunikasi antar bangsa, meskipun dengan perkembangan teknologi sekarang ini juga mengakibatkan bahasa tidak menjadi penghalang dalam komunikasi.

Indonesia yang notabene merupakan salah satu Negara dengan penduduk terbesar di dunia bisa dibilang berbanding lurus dengan jumlah pengguna bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi Negara kita tercinta. Akan tetapi bagaimanakah dengan kenyataannya ?, kini kita melihat bahwa bahasa Inggris adalah bahasa dengan jumlah pemakai terbesar, Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan organisasi dunia telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab selain bahasa inggris.

Kembali ke topik utama, di setiap Negara biasanya mempunyai aturan tersendiri mengenai penggunaan bahasa, di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur mengenai penggunaan bahasa adalah UU 24/2009 pasal 28 yang berisi ""Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri". Sementara itu, Pasal 32 UU 24/2009 menyatakan, "(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri". Dari adanya undang-undang ini tentu saja sudah jelas bahwa para pejabat Negara wajib menggunakan bahasa Indonesia pada saat menyampaikan pidatonya sesuai dengan peraturan tersebut.

Keadaan ini tentu saja menimbulkan sikap pro dan kontra dari kalangan masyarakat, karena pada beberapa kesempatan kepala Negara sering kali menggunakan bahasa inggris dalam penyampaian pidato. Beberapa kalangan mengatakan bahwa penggunaan bahasa inggris dalam penyampaian pidato presiden adalah hal yang tidak perlu terlalu dipersoalkan karena bahasa inggris sudah menjadi standar dalam tata cara percakapan di dunia dan juga agar lebih mudah ditangkap oleh para audiens. Di lain pihak beberapa pakar hukum tata negara dan hukum internasional, di antaranya Prof. Mahfud MD. dan Prof. Hikmahanto Juwana, mengkritik kebiasaan Kepala Negara yang menggunakan bahasa Inggris ketika menyampaikan pidato resmi. Pasalnya, Presiden SBY telah menandatangani sendiri Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya (selanjutnya disebut Perpres 16/2010).

Sekarang ini mari kita lihat konteks hukum dari beberapa aturan perundang-undangan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai bendera, bahasa, dan lambang Negara juga lagu kebangsaan, dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-undang tersebut memuat sifat imperatif yang memerintahkan atau mewajibkan subyek hukum tertentu untuk menggunakan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya.

Pasal 28 UU 24/2009 secara tegas mewajibkan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya yang disampaikan baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam ketentuan penjelasannya, "pidato resmi" yang dimaksud adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang telah menetapkan penggunaan bahasa tertentu.

Sedangkan apa yang ditulis dalam Pasal 32 UU 24/2009 mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa wajib yang digunakan dalam berbagai forum internasioanal ataupun nasional di wilayah Indonesia. Ruang lingkup penggunaan bahasa Indonesia yang bersifat nasional adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional, sedangkan bagi penggunaan bahasa Indonesia di lingkup internasional memiliki pengertian berskala antarbangsa dan berdampak internasional.

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia kembali dipertegas lagi oleh Peraturan Presiden sebagai turunan dari Pasal 40 UU 24/2009 yang memberikan amanat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi. Adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya (Perpres 16/2010) yang memuat ketentuan lebih lanjut dari penggunaan bahasa Indonesia yang diatur dalam UU 24/2009.

Kesimpulan akhir yang dapat diambil dalam masalah ini adalah bahwa penggunaan bahasa asing dalam pidato yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah bukanlah hal yang dilarang akan tetapi dalam hal-hal tertentu yang lingkupnya sangat khusus, para pejabat negara telah diwajibkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diperjelas oleh adanya Undang-undang dan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, sedangkan mengenai pendapat yang mengatakan di mana penggunaan bahasa Indonesia akan menjadi terdengar asing di telinga warga negara lain yang tak memahaminya. Pun dari sudut kepemimpinan, penguasaan bahasa asing tentu akan terlihat dan terdengar lebih berbobot ketika disampaikan di hadapan orang-orang yang memiliki latar belakang multibahasa, adalah hal yang dapat dipahami akan tetapi ketika kita melihat bahwa di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan negara Indonesia sebagai negara hukum, kemudian Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya menyatakan sumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang ada, maka tidak ada kata lain bagi mereka selain mematuhi hukum positif yang telah disahkan dan berlaku secara resmi di Indonesia. Maksud akhir yang ingin penulis sampaikan adalah hendaknya kita semua dapat lebih memberikan perhatian terhadap kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, terlepas dari adanya kelemahan yang mungkin ditimbulkan apabila dipandang dari aspek di luar hukum. Para pejabat negara juga harus semakin menunjukan kesadarannya dalam penggunaan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya, karena kewajiban demikian tidak saja menjadi milik Presiden dan Wakil Presiden ditambah lagi bahasa Indonesia merupakan salah satu jati diri kita sebagai bangsa Indonesia yang sudah tentu wajib kita lestarikan dan pertahankan.

Wassalamualaikum Wr Wb


 

Sumber referensi :

http://jurnalhukum.blogspot.com/2011/06/menyoal-bahasa-pidato-resmi-pejabat.html (dengan sedikit penyesuaian )

http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTI0LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw==


 

Selasa, 24 April 2012

Pengertian, Sejarah dan Jenis Reksa dana


1.PENGERTIAN REKSA DANA


 

Reksa dana atau dalam bahasa inggris disebut dengan collective investment scheme secara umum adalah "suatu wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya".
Sedangkan pengertian reksa dana menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."
Sedangkan menurut Bank Indonesia yang dimaksud dengan reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untukselanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek, keuntungan yang didapat dari reksa dana adalah melalui naiknya jumlah/nilai pemodal seiring dengan berjalannya waktu investasi. Untuk lebih mudah dipahami maka kita dapat mengambil contoh sebagai berikut :
"ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.
Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi."
Dari contoh diatas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam reksa dana ada 3 unsur penting dalam reksa dana yaitu:
  • Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi

    Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan

Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

Reksa dana mempunyai beberapa keuntungan dibanding dengan investasi lain adalah kemampuanya untuk :
  1. Menyewa seorang professional manager investasi, secara teori menawarkan prospek untung yang lebih baik dan atau manajemen resiko.
  2. Keuntungan dari segi ekonomi karena pembagian biaya dengan investor yang lain
  3. Diversifikasi yang secara teori lebih layak bagi investor karena adanya kemungkinan pengurangan resiko
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

 

2. STRUKTUR REKSA DANA SECARA UMUM

 

Konstitusi dan terminology
Skema reksa dana secara umum dapat dibentuk dibawah hukum perusahaan, kepercayaan hukum dan undang-undang. Skema reksa dana umumnya berhubungan dengan sifat hukum konstitusi suatu Negara dan aturan pajak terhadap suatu struktur reksa dana dalam suatu yuridiksi yang berlaku. Secara umum yang terdapat dalam reksa dana adalah :
  • Manjer investasi, adalah orang yang mengatur keputusan investasi
  • Administrasi pendanaan, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan reksa dana termasuk mengatur kegiatan penjualan, rekonsiliasi dan juga penilaian juga harga satuan
  • Dewan director atau trustees adalah orang yang melindungi asset dan memastikan kepatuhan terhadap hukum
  • Shareholder atau unitholders, yaitu adalah investor yang mempunyai hak dalam asset dan keuntungan dari reksa dana
Nett assets value
Adalah nilai dari skema reksa dana yang akan dibeli ini bergantung kepada harga pasar dimana reksa dana tersebut dinvestasikan dan juga bergantung kepada jurisdiksi dan aturan yang berlaku. Nett assets value merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Open ended fund
Adalah reksa dana yang dapat diterbitkan dan ditebus setiap saat, open ended fund terbagi secara merata dalam bentuk saham yang mempunyai harga bervariasi dalam proporsi langsung dengan variasi nilai aktiva bersih saham tersebut.
Closed ended fund
Adalah reksa dana yang mempunyai jumlah saham yang terbatas karena sekali saham tersebut diterbitkan jarang sekali dapat ditebus secara normal. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
Bentuk hukum reksa dana
Di Indonesia sendiri UU yang mengatur mengenai reksa dana adalah Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
  1. PT. Reksa Dana, adalah perusahaan trerbatas yang mempunyai bentuk hukum sama dengan perusahaan reksa dana lainnya yang menjadi pembeda adalah pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
    Sampai dengan saat ini, Bapepam telah memberikan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan sebanyak 2, yaitu kepada:
    - PT BDNI Reksadana (tertutup)
    - PT Reksadana Perdana Tbk
  2. Kontrak Investasi Kolektif, adalah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

     
3. SEJARAH REKSA DANA

 

Pertama kali dikenal terbit dengan nama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924 ini adalah jenis reksa dana yang bisa dibilang muncul pertama di zaman modern meskipun pada masa-masa awal tahun 1744yang didirikan oleh seorang Adriaan van Ketwich.
Pada akhir tahun 2007, secara keseluruhan total aset kelolaan reksa dana di dunia adalah $26,1 triliun dengan jumlah produk sebanyak 66.350 buah. Sebuah perkembangan yang sangat luar biasa jika dibandingkan dengan pada saat Massachusetts Investors Trust diterbitkan yang "hanya" $392.000.
Di Indonesia sendiri perkembangan reksa dana sendiri dimulai pada tahun 1976 yang diawali dengan munculnya PT.Danareksa. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.
4.JENIS - JENIS REKSA DANA
  • Reksa dana pasar uang, adalah Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya,
    dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari1 tahun. Dikarenakan sifatnya ini yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun menyebabkan jenis reksa dana ini adalah yang paling liquid jika dibandingkan dengan reksa dana biasa. Jenis ini sangat cocok untuk investor pemula, yang masih lekat dengan berinvestasi di deposito, tetapi ingin menjajal berinvestasi di reksa dana. Oleh karena itu, kupon bunga reksa dana jenis ini bernilai hanya sedikit lebih tinggi dari suku bunga deposito. Walaupun reksa dana ini memiliki bunga yang tidak jauh beda dari deposito, tetap saja reksa dana jenis ini memiliki lebih banyak keunggulan.
  • Reksa dana pendapatan tetap Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi. produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu obligasi. obligasi adalah surat hutang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan dan dijual kepada masyarakat. Potensi keuntungan yang diberikan Reksa Dana Pendapatan Tetap biasanya dianggap tidak sebesar seperti pada Reksa Dana Saham. Namun demikian, potensi penurunan nilainya biasanya juga tidak besar. Itulah sebabnya, Reksa Dana Pendapatan Tetap risikonya dianggap lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.
  • Reksa Dana Campuran
    Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel. Untuk risiko, karena Reksa Dana ini merupakan reksa dana yang mencampur saham dan obligasi, maka dianggap lebih besar daripada Reksa Dana Pendapatan Tetap, tapi lebih kecil daripada Reksa Dana Saham. RDC ditujukan bagi Anda yang bersifat moderat, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi dan sanggup menoleransi adanya fluktuasi atas nilai investasi, dan memiliki jangka waktu investasi antara 3 sampai 5 tahun.
  • Reksa Dana Saham Reksa Dana Saham (RDS) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada saham. Investasi di RDS merupakan investasi yang paling berisiko, akan tetapi mempunyai potensi pertumbuhan nilai investasi yang relatif paling tinggi dibandingkan semua jenis reksa dana. RDS ditujukan bagi Anda yang bersifat agresif, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang dan sanggup menoleransi fluktuasi nilai investasi yang cukup tajam, dan memiliki jangka waktu investasi lebih dari 5 tahun.
  • Reksa Dana Terproteksi Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. RDT ditujukan bagi Anda yang bersifat konservatif yang menginginkan imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu investasi tertentu. Resiko yang pertama adalah resiko likuiditas, disini karena untuk melindungi investasi awal para investor maka para Fund Manager/ Manajer investasi melarang para investor yuntuk menarik dana investasinya sewaktu-waktu, kalau boleh menarik biasnya para MI akan mengenakan biaya penarikan ( redemption fee ) yang cukup tinggi . Untuk bebas biaya redemption fee maka harus menunggu sampai batas waktu jatuh tempo produk reksadana terproteksi yang di investasikan oleh para investor , ada yang jangka waktu 2 tahun , 3 tahun bahkan juga ada yang 5 tahun.

 


 


 


 

5.MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA (PERSEORAN)

 



6. KARASTERISTIK REKSA DANA
Dalam reksa dana ada beberapa hal yang menjadi karasteristik reksa dana berdasarkan dengan jenis-jenis reksa dananya, antara lain adalah :
  • Reksa dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut
  1. Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
  2. Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
  3. Investasi jangka pendek.
  4. Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito
  • Reksa dana Pendapatan tetap
  1. Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.
  2. Investasi jangka menengah.
  • Reksa dana campuran
  1. Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
  2. Investasi jangka menengah sampai panjang
  • Reksa dana saham
  1. Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
  2. Investasi jangka panjang.
  • Reksa dana terproteksi
  1. Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
  2. Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.

 

7. KEUNTUNGAN DAN REKSIKO REKSA DANA
Sama seperti berbagai jenis investasi lainnya reksa dana juga memiliki berbagai keuntungan tersendiri yang membuat jenis investasi ini layak diperhatikan bagi para investor, keuntungan yang dapat kita terima apabila kita memilih reksa dana adalah sebagai berikut :
  • Pengelolaan reksa dana dikelola oleh manajemen yang professional yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
  • Diversifikasi investasi, adalah penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
  • Ketersedian transparasi informasi, Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
  • Likuiditas yang tinggi, Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
  • Biaya rendah, Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh manajer investasi memberikan hasil sesuai dengan apa yang diharapkan, namun apabila portofolio efek tersebut mengalami kerugian maka reksa dana juga akan mengalami kemungkinan rugi, berikut ini adalah beberapa resiko reksa dana yang dapat mengakibatkan kerugian :
  • Resiko menurunnya Nilai aktiva bersih unit penyertaan, Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
  • Resiko Likuiditas, apabila suatu pemegang unit penyertaan reksa dana pada salah satu manajer investasi tertentu melakukan penarikan dana dalam jumlah besar dalam waktu yang sama. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
  • Resiko Pasar, adalah resiko/situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga
  • Resiko default, jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.

 

8. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM REKSA DANA

 

1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.

 


 


 

Terima kasih

 

 
Referensi :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 17 April 2012


Undang-undang NO. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi

 

Tindak pidana ekonomi kita tentu sudah pernah mendengar mengenai kata itu tapi apakah yang sebenarnya yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi ?. yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi secara umum adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.

Sebagaimana tindak pidana lainya tindak pidana ekonomi juga merupakan salah satu bentuk kejahatan, namun berbeda dengan kejahatan lainnya kejahatan ekonomi adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukakan terhadap semua bentuk kegiatan ekonomi termasuk juga dalam bidang keuangan.

Salah satu contoh yang penulis coba terangkan mengenai kegiatan kejahatan ekonomi adalah kasus pencurian pulsa. Beberapa waktu lalu kita tentu mendengar mengenai kasus pencurian pulsa yang marak terjadi di masyarakat, kasus ini selain melanggar mengenai undang-undang perlindungan konsumen juga merupakan contoh kegiatan tindak pidana ekonomi yang notabene melanggar undang-undang tindak pidana ekonomi. Alasan dari kasus diatas melanggar undang-undang tindak pidana ekonomi adalah karena kejadian pencurian pulsa tersebut juga melanggar aturan mengenai transaksi jual beli dimana konsumen selaku pembeli mengalami kerugian diakibatkan ulah provider sebagai penjual yang menjual barang dagangan berupa pulsa melakukan suatu kegiatan pencurian terhadap barang yang sudah dibeli konsumen sehingga mengakibatkan konsumen menderita kerugian secara materi.

Selain kasus pencurian pulsa diatas masih banyak kasus lain yang bisa kita ambil sebagai contoh misalnya saja kasus pencurian dana nasabah, penipuan kartu kredit di bawah ini adalah beberapa contoh lain mengenai tindak pelanggaran/kejahatan ekonomi yaitu :

  • Pelanggaran penggelapan pajak
  • Penggelapan dana masyarakat dan penyelewengan dana masyarakat (untuk kasus yang satu ini penulis yakin bahwa kejahatan ini juga termasuk tindak pidana korupsi )
  • Pelanggaran terhadapperaturan keuangan.
  • Penyelundupan dan penimbunan barang tertentu
  • Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products)
  • Eksploitasi tenaga kerja
Selain beberapa kejahatan yang disbutkan di atas masih banyak lagi tindakkejahatan lainnya yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi.

Undang-undang mengenai tindak pidana ekonomi di Indonesia diatur menurut UU No 7/Drt/1955 undang undang tersebut merupakan salah satu undang undang pertama yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, dalam undang undang tersebut kualifikasi tindak pidana ekonomi adalah :

  1. pertama-pertama diseahkan kepada UU yang bersangkutan, artinya bahwa suatu jenis tindak pidana ekonomi merupakan kejahatan itu apakah tindak pidana (pelanggaran maupun kejahatan) diserahkan sepenuhnya kepada UU yang bersangkutan
  2. dalam hal dimana UU tidak menentukan, maka dalam hal ini yang dipakai ukuran adalah unsur "kesengajaan" artinya: apabila dilakukan sengaja, maka merupakan kejahatan sedangkan dilakukan tidak sengaja, maka tindak pidana tersbut merupakan pelanggaran
Sanksi dan hukuman yang ditetapkan oleh UU No 7/Drt/1955 sendiri dapat kita bagi menjadi beberapa bagian yaitu :

  1. Hukuman Pokok "hukuman pokok sama dengan hukuman pokok yang disebut dalam KUHP (ps. 10 KUHP) akan tetapi maksimum pokok itu adalah lebih berat". Bunyi hukuman pokok ini terdapat dalam pasal 6 UU no 7/Drt/1955, hukuman pokok ini terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman perubahan ini antara lain adalah pada (a) berdasarkan pasal 11, pasal 6 ayat i sub a kata-kata lima ratus ribu diubah menjadi satu juta dan pada (b) berdasarkan UU No 21/Prp/1959 yang meuat sanksi antara lain sebagai berikut: denda 30 kali (30 juta), jika menimbulkan kekacuan ekonomi dalam masyrakat, sanksi : hukuman mati atau 20 tahun penjara. Dalam hal ini penjelasan resmi UU No 21/Prp/1959, antara lain memuat: "menurut UU darurat nomor 7 tahun 1955 ada kemungkinan untuk hakim memilih antara hukuman badan atau denda atau menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut, menerut peraturan pemerintah pengganti UU ini hakim harus menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut
  2. Hukuman Tambahan yang dimuat dalam pasal 7 UU 7/DRT/1955, yaitu :
    A>Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun;

    B>Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satu tahun;

    C>Perampasan barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, dengan mana atau mengenai mana tindak-pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnva dengan tindak-pidana ekonomi itu, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan;

    D>Perampasan barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, yang termasuk perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidan ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan, akan tetapi hanya sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak-pidananya, bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub c di atas;

    E>Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan kepada si-terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun;

 


referensi : 
  • http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_drt_1955.htm
  • http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/21/ancaman-pidana-dan-sanksi-pidana-dalam-tindak-pidana-ekonomi/
  • http://www.scribd.com 

 


 

Minggu, 08 April 2012

PERUSAHAAN SEKURITAS

Dalam transaksi di pasar modal kita tentu sudah mengenal bahwa transaksi yang ingin kita lakukan mesti melalui pialang/broker/perusahaan sekuritas. Mengenai perusahaan sekuritas tersebut saat ini di Indonesia sudah terdapat perusahaan sekuritas yang menyediakan jasa dalam hal kegiatan pasar modal. Yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah perusahaan mana yang kita anggap terbaik sehingga kita dapat memilih dengan tepat perusahaan sekuritas tersebut.

Beberapa tahun lalu kita tentu mendengar kasus mengenai perusahaan sekuritas yang telah menggelapkan uang milik nasabah, kejadian ini dimungkinkan karena pada beberapa tahun lalu ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sekuritas nakal untuk mengeruk untung melalui cara yang tidak halal. Celah yang dimaksud adalah belum adanya aturan yang memisahkan antara rekening milik investor dengan rekening milik perusahaan sekuritas, karena itu sebagai investor sudah menjadi keinginan kita untuk dapat memilih perusahaan sekuritas mana yang dapat melindungi dana milik investor dari penyalahgunaan dan juga yang memiliki kinerja yang baik. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana menganalisis kualitas suatu perusahaan sekuritas ?

Langkah pertama yang harus kita lakukan khususnya investor institusi adalah adalah mencari rating berdasarkan eksistensinya di pasar, yang ingin kita cari adalah sekuritas yang mempunyai peringkat 50 besar . setelah menemukan peringkat/rating 50 besar tersebut selanjutnya adalah melakukan analisis mengenai kinerja perusahaan sekuritas tersebut.

Hal yang patut dianalisis adalah mengenai modal dari perusahaan sekuritas yang dimaksud dengan asumsi bahwa semakin besar modal maka semakin kuat perusahaan sekuritas yang bersangkutan. Kita dapat berpendapat bahwa semakin esar sekuritas yang dimiliki oleh suatu perusahaan sekuritas maka semakin banyak jumlah transaksi yang dapat kita lakukan begitu juga dengan semakin banyak pula aktivitas bisnis yang dapat kita jalani. Dengan semakin besar modal yang dimiliki juga menunjukan seberapa besar keseriusan perusahaan tersebut dalam menjalankan kegiatan bisnisnya selain itu juga menunjukan kemampuan perusahaan tersebut dalam menanggung resiko yang mungkin terjadi.

Analisis lain yang penting untuk menilai suatu perusahaan sekuritas adalah analisa likuiditas dari perusahaan tersebut semakin bagus likuiditasnya semakin bagus. Likuiditas perusahaan dapat dilihat dengan membandingkan mengenai asset lancar dengan kewajiban lancar perusahaan, bila asset lancar lebih besar dari kewajiban maka likuiditas dari perusahaan tersebut lebih baik begitu juga sebaliknya.

Selain mengenai likuiditas yang tidak kalah penting adalah mengenai analisis rentabilitas, pada analisis ini kita melihat dua hal yaitu ROA (return of assets) yang membandingkan antara laba yang diperoleh dengan total assets perusahaan dan juga ROE (return of equity) yang membandingkan antara laba dengan modal.

Penjelasan di atas adalah mengenai beberapa kualitas dasar dari perusahaan yang harus dilihat sebelum investor memilih perusahaan sekuritas. Selain hal yang sudah disebutkan diatas kita harus melihat kembali beberapa hal lain yang harus dicermati secara mendalam misalnya saja mengenai nilai transaksi termasuk volume transaksi yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas yang bersangkutan. Umumnya perusahaan dengan jumlah transaksi yang besar merupakan perusahaan yang aktif dan tentunya mendapat kepercayaan dari investor.

Kemampuan riset adalah hal lain yang harus diperhatikan oleh investor, kemampuan riset perusahaan sekuritas yang kompeten tentunya mempunyai unit riset dan analisis riset yang tepat,berkuallitas dan dapat dipercaya. Kemampuan riset suatu perusahaan sekuritas dapat dilihat dari hasil riset yang dikeluarkan. Karena itu semakin baik kemampuan perusahaan sekuritas dalam melakukan riset semakin baik perusahaan tersebut. Alasan masuk akal mengenai hal tersebut adalah bagaimana suatu perusahaan sekuritas memberikan rekomendasi mengenai suatu emiten terhadap investor bila tidak melakukan riset terlebih dahulu terhadap emiten yang sudah direkomendasikan .

Yang terakhir adalah soal market update, salah satu factor penting dalam transaksi di pasar saham adalah mengenai informasi yang actual mengenai transaksi saham yang terjadi di pasar, masalahnya adalah apakah perusahaan sekuritas tempat anda memberikan informasi actual untuk anda dan nasabahnya ? jika perusahaan sekuritas terus melakukan update dan memberikan informasi tersebut kepada anda atau nasabahnya maka perusahaan tersebut dapat anda pertimbangkan untuk menjadi tempat transaksi di pasar karena perusahaan tersebut bisa dibilang peduli terhadap nasabahnya.


 


 

(sumber kompas minggu 1 April 2012 dengan sedikit perubahan)