Minggu, 12 Januari 2014

Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali oleh Pelanggaran Etika

Etika atau ethikos dalam bahasa yunani secara harfiah berarti timbul dari kebiasaan adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika tidak bisa dilepaska dari kehidupan manusia karena etika berasal dari keterikatan manusia dengan lingkungannya dimana keterikatan tersebut tampak pada kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dengan perilaku yang bersifat etis yang dimilikinya. Perilaku etis manusia itulah yang mendasari munculnya etika sebagai sebuah ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang baik dan buruk dalam kehidupannya. 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Menurut Profesor Robert Saloman, Etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu:
  • Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
  • Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada (2002) adalah:
  • Kebutuhan Individu.
Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis. Contohnya, seseorang bisa saja melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam kehidupannya. Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang memancing individu melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
  • Tidak ada pedoman
Tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.
  • Perilaku dan kebiasaan individu
Tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
  • Lingkunga tidak etis
Suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok.
  • Perilaku atasan
Jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa. Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya.
Dalam kenyataan di masyarakat kegiatan pelanggaran etika yang terjadi juga mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Salah satu contoh kasus pelanggaran hukum yang diawali oleh pelanggaran etika bisa kita lihat dalam kasus mantan ketua mahkamah konstitusi Akil Mochtar. Berikut ini adalah kutipan berita yang diambil dari situs pikiran rakyat."

"JAKARTA, (PRLM).- Berdasarkan hasil pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bekas ketua MK Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan Akil, yaitu bersama keluarga, ajudan, dan sopirnya sering bepergian ke luar negeri tanpa memberitahukan kepada Sekretariat Jenderal MK, termasuk ke Singapura pada 21 September lalu.
Selain itu, Akil memiliki mobil mewah Toyota Crown Athlete yang tidak terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Untuk menyamarkan kepemilikannya atas barang mewah, Akil memiliki mobil mewah Mercedes Benz S350 yang diatasnamakan sopirnya berinisial DYN.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat dengan tidak hormat Akil Mochtar karena terbukti telah melakukan sembilan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK.
Keputusan pemecatan yang bersifat final dan mengikat itu dibacakan dalam sidang MKMK yang berlangsung terbuka untuk umum di Lantai 11 Gedung MK, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Dalam proses persidangan, MKMK juga menemukan bukti bahwa Akil memerintahkan panitera MK untuk mengeluarkan surat putusan MK terkait pelaksanaan putusan perkara hasil pilkada Kab. Banyuasin.
Kemudian, Akil melanggar etika hakim konstitusi karena mengadakan pertemuan dengan anggota DPR yang berinisial CHN di ruang kerja hakim pada 9 Juli 2013. Sebagai hakim konstitusi, Akil juga terbukti menggunakan kewenangannya untuk menetapkan pembagian penanganan perkara pada panelnya lebih banyak daripada panel lainnya.
Tiga kesalahan etika lainnya yang dilakukan Akil yaitu memiliki dana yang tersimpan di 15 rekening bank dan lima rekening istrinya dengan lalulintas transaksi yang tidak wajar.
Dalam rekeningnya itu, ada transaksi yang dilakukan STA selaku kuasa hukum para pihak berperkara dan pihak-pihak lain melalui setoran tunai dan transfer antarbank.
MKMK juga menyebutkan pelanggaran etik lain yang dilakukan Akil yaitu karena menyimpan narkotika berupa tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai, dua buah pil inex masing-masing berwarna ungu dan hijau di ruang kerjanya."

Berdasarkan rangkuman berita tersebut maka dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa pelanggaran etika yang dilakukan mantan ketua mahkamah konstitusi sebagai seorang hakim tidak seharusnya memihak kepada salah satu pihak akan tetapi kenyataannya akil mochtar dalam menyidangkan kasus tersebut cenderung bias atau memihak kepada salah satu pihak. Pelanggaran etika ini disusul dengan pelanggaran hukum yaitu dalam penerimaan uang suap dari salah satu pihak agar dapat dimenangkan dalam pengadilan perkara.


Sumber :
  • http://marthinzarra.blogspot.com/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
  • http://www.pikiran-rakyat.com/node/257092