Senin, 05 November 2012

Akuntansi Kliring - Jurnal dan Mekanisme



Akuntansi Kliring - Jurnal dan Mekanisme
Kliring merupakan salah satu bentuk transaksi yang umum terjadi dalam bidang perbankan. Dalam penggunaan kliring transaksi yang terjadi adalah dalam bentuk transaksi antar bank, pengertian kliring sendiri adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral atau bisa dibilang bahwa kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral. Dalam hal bank sentral yang berperan di sini adalah bank Indonesia.
Warkat atau surat verharga yang dapat digunakan dalam transaksi kliring misalnya adalah bilyet giro, wesel bank dan cek. Perhitungan kliring dilakukan setiap hari ini bertujuan untuk untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Sistem  Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
1.  Sistem semi otomasi
Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.
2. Sistem otomasi
Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
3. Sistem Elektronik
Penyelenggaran kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada data keuangan elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Tata cara penyelenggaraan kliring
Penyelenggaraan kliring dapat digambarkan dengan skema beikut:




Berdasarkan bagan di atas bisa dilihat bahwa penggunaan jasa transaksi kliring harus melalui bank Indonesia terlebih dahulu sebagai bank sentral dan sebagai koordinataor dan pengatur mekanisme kliring tersebut.
Sedangkan penulisan jurnal dari transaksi kliring berdasarkan bagan atau skema diatas adalah sebagai berikut:
Pembukuan Bank ABC Cabang Jakarta:
- Pada saat menerima warkat:
D  : Bank Indonesia-Giro  xxxxxxx
K  : Warkat kliring                          xxxxxxx
- Pada saat hasil kliring diketahui
D  : Warkat Kliring  xxxxxxx
K  : Giro Rek. Tuan B          xxxxxxx
Pembukuan Bank Omega – Cabang Jakarta
D  : Giro – Rekening Tuan A  xxxxxxx
K  : Bank Indonesia – Giro                 xxxxxxx
Sedangkan bank Indonesia juga mencatat jurnal transaksi kliring yaitu :
Jurnal Bank Indonesia:
D  : Giro – Bank Omega  xxxxxxx
K  : Giro – Bank ABC                 xxxxxxx
K  : Giro – Bank Lippo                xxxxxxx

Referensi :
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2154373-pengertian-kliring/
http://dindaituchdindhoet.wordpress.com/2010/10/06/akuntansi-kliring/

Sabtu, 03 November 2012

Perbedaan Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional



Sekarang ini perkembangan system ekonomi berbasis syariah bisa dibilang telah mengalami perkembangan yang cukkup signifikan oleh karena itu diperlukan juga suatu system akuntasi yang berdasarkan kepada syariah atau akuntasni syariah. sebelum membahas mengenai perbedaan antara akuntansi syariah dengan akuntasni konvensional hendaknya kita mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan akuntansi konvensional dan akuntansi syariah.
Pengertian Akuntansi konvensional secara umum adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut. Akuntansi model konvensional iinibisa dibilang adalah system akuntasni yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum.
Sedangkan yang dimaksud dengan akuntansi syariah secara umum adalah cara mengolah suatu informasi keuangan berdasarkan syariah aturan dan hukum islam agar menghasilkan suatu laporan yang memberi manfaat. System akuntansi berbasis syariah ini muncul akibat rasa kurangnya suatu system akuntansi yang berdasarkan kepada nilai-nilai islam oleh kaum muslimin.
Kembali ke dalam masalah perbedaan antara akuntansi syariah dengan konvemsional. Pada tulisan ini saya akan membahas beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
·        Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang
·        Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai
·        Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko
·        Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal
·        Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh
Beberapa perbedaan lain antara akuntansi syariah dengan konvensional misalnya pada masalah tujuan akuntansi. Tujuan umum laporan keuangan akuntansi konvensional adalah adalah: 1. Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonomi dan kewajiban perusahaan. 2. Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba. 3. Memberikan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba. 4. Memberikan informasi yang diperlukan lainnya tentang perubahan harta dan kewajiban. 5. Mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan. Dari kelima tujuan umum di atas, semuanya hanya berorientasi pada pemberian informasi kuantitatif yang berguna bagi pemakai-khususnya pemilik dan kreditur-dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan selanjutnya. Sedangkan pada akuntasi syariah menyatakan bahwa ”Akuntansi shari’ah memandang bahwa kedua tujuan dasar dari akutansi yaitu memberikan informasi dan akuntabilitas dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya dan inilah yang menjadikan perbedaan besar dengan tujuan dasar akutansi konvensional. Ia (akutansi shari’ah) melihat bahwa akutansi bisa benar-benar berfungsi sebagai alat “penghubung” antara stockholders, entity dan publik dengan tetap berpegangan pada nilai-nilai akuntansi dan ibadah syari’ah sehingga informasi yang disampaikan bisa benar-benar sesuai dengan kondisi riil tanpa ada rekayasa dari pihak manapun sehingga ada “nilai ibadah” secara individu bagi stockholders dan para akuntan dan “ibadah sosial” bagi terciptanya peradaban manusia yang lebih baik. Akutansi shari’ah menandang bahwa organisasi ini sebagai interprise theory, di mana keberlangsungan hidup sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh pemilik perusahaan (stockholders) saja tetapi juga pihak lain yang turut memberikan andil: pekerja, konsumen, pemasok, akuntan, dll”
Di atas adalah sebagian dari perbedaan antara akuntansi syariah syariah dan akuntansi konvensional. Akhir kata apabila ada kata-kata yang menyinggung penulis mohon maaf
Wassalamualaikum wr wb
Referensi :
·        http://www.scribd.com/doc/68491967/Perbedaan-Antara-Sistem-Akuntansi-Syariah-Dan-Sistem-Akuntansi-Modern
·        http://ianabimanyusgm.blogspot.com/2010/10/perbedaan-akuntansi-syariah-dengan.html

Perbedaan Antara IFRS dan USGAAP



Dalam dunia akuntansi ada beberapa standar yang digunakan sebagai prinsip untuk menyusun suatu laporan keuangan. Beberapa dasar yang dipakai di dalam dunia akuntansi di antaranya adalah IFRS dan US GAAP. Sekarang ini di Indonesia akan diterapkan standar akuntansi yang berdasarkan pengimplementasian IFRS ke dalam standar akuntansi Indonesia yang disusun oleh IAI.
Sebelum kita mengetahui lebih lanjut mengenai masalah perbedaan antara IFRS dan USGAAP kita harus mengetahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan IFRS dan US GAAP. IFRS atau International Financial Reporting Standards adalah suatu standar dasar yang dibentuk oleh International Accounting Standards Board (IASB)). Banyak negara-negara yang telah mengadopsi atau mengimplementasikan IFRS sebagai suatu standar akuntansi mereka. Sedangkan USGAAP atau US Generally Accepted Accounting Principles adalah prinsip, dasar, dan aturan untuk menyiapkan, menyajikan dan melaporkan suatu laporan keuangan kepada para pengguna laporan keuangan seperti perusahaan atau organisasi non-profit. Penggunaan US GAAP sebenarnya tidak hanya terbatas di amerika serikat karena secara teori GAAP mencangkup semua peraturan yang digunakan secara umum dalam akuntansi, namun system lebih banyak digunakan dan diaplikasikan di amerika serikat.
Perbedaan antara IFRS dengan US GAAP dalam kerangka konseptualnya adalah sebagai berikut.
Pada tujuan laporan keuangan :
·        US GAAP menyediakan laporan yang berguna dalam pengambilan keputusan investasi dan kredit, Menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan perusahaan, dan Menyediakan informasi tentang sumber daya ekonomi, klaim terhadap sumber daya tersebut, dan perubahan terhadap keduanya.
·        IFRS Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi, dan Pengguna adalah investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor usaha lainnya, pelanggan, pemerintah dan masyarakat.

Karakteristik Kualitatif Informasi Akuntansi

·        USGAAP yang dimaksud dengan relevan terdiri dari nilai prediksi (membantu memprediksi hasil masa lalu, sekarang , dan masa depan), nilai umpan balik (membantu dalam membetulkan nilai sebelumnya) dan tepat waktu.
·        IFRS ” relevan terdiri dari nilai prediksi, konfirmasi, dan materialitas”

Elemen laporan keuangan

·        USGAAP “laporan keuangan terdiri dari asset, kewajiban, ekuitas, investasi kepada pemilik, distribusi kepada pemilik, laba konprehensif, pendapatan, keuntungan, beban, kerugian”
·        IFRS “ laporan keuangan terdiri dari asset, kewajiban, ekuitas, pemeliharaan modal, laba, beban”


Pengakuan dan pengukuran – asumsi dasar

·        US GAAP, “ Biaya historis, pengakuan pendapatan, kesesuaian, pengungkapan penuh”
·        IFRS ” kelangsuan usaha dan basis akrual”
Pengakuan dan pengukuran – prinsip
·        US GAAP “ biaya historis, pengakuan pendapatan, kesesuaian, dan pengungkapan penuh”
·        IFRS “ biaya historis, Biaya sekarang (apa yang harus dibayar hari ini untuk mendapatkan aset. Ini sering diperoleh dalam penilaian yang sama dengan nilai wajar), Nilai realisasi (jumlah kas yang dapat diperoleh saat ini jika asset dilepas, nilai wajar, pengakuan pendapatan, pengakuan beban, pengungkapan penuh”
Pengakuan dan pengukuran – kendala
·        USGAAP “ biaya dan manfaat, materialitas, praktik industry, konservatisme”
·        IFRS “Keseimbangan antara biaya dan manfaat, tepat waktu, Keseimbangan antara karakteristik kualitatif




Sumber

·        http://akuntansibisnis.wordpress.com/2011/04/07/perbedaan-kerangka-konseptual-usgaap-dan-ifrs/
·        http://en.wikipedia.org/wiki/Generally_Accepted_Accounting_Principles_%28United_States%29


Mengenal Akuntansi Syariah (1)

Perkembangan system ekonomi islam tidak hanya berpengaruh dalam bidang perbankan namun juga dalam bidang akuntansi. System akuntansi yang berdasarkan kepada syariat dan tata cara islam dikenal dengan nama akuntansi syariah. Perkembangan suatu system akuntansi yang berbasis syariah diakibatkan adanya aspek-aspek dalam system akuntansi konvensional yang tidak dapat diterapkan pada lembaga yang beroperasi menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Dilihat dari sudut ilmu pengetahuan secara umum, yang dimaksud dengan akuntansi adalah suatu proses mengubah bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atau perhitungan dalam account,perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Sedangkan kaidah atau pengertian akuntansi syariah adalah suatu kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran,pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.  
Selain itu perbedaan antara akuntansi konvensional dan akuntansi syariah adalah bahwa akuntansi konvensional cenderung dibuat berdasarkan kapitalisme yang yang berpedaoman pada filsafat kapitalisme dimana pemilik usaha dapat meraih keuntungan sebesar-besarnya dalam melakukan usahanya. Sedangkan dalam akuntansi syariah berdasarkan hukum syariah yang berasal dari Allah SWT. Dimana dalam akuntansi syariah manusia diperintahkan untuk bersikap hanif yang menuntut agar perusahaan memiliki etika dan pertanggungjawaban social bahkan akan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap mahluk akan diminta pertanggungjawabannya.
Dasar hukum akuntansi syariah sendiri adalah Al Quran,  Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwatertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan SyariahIslam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah AkuntansiSyariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Dalam Al Quran surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi: “sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertaqwalah kepada Allah SWT yang telah menciptakan kamu dan umat-umat terdahulu.” Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurutUmer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modalpendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil.
Tujuan akuntansi syariah sendiri menurut Adnan (20050 dapat dibagi menjadi dua tingkatan yang pertama adalah tingkatan ideal, dan yang kedua adalah tingkatanpraktis. Pada tingkatan ideal maka semestinya yang menjadi tujuan ideal laporan keuangan adalah pertanggungjawaban muammalah kepada Sang Pemilik yang hakiki, Allah SWT. Dimana hal tersebut ditransformasikan dalam bentukpengamalan apa yang menjadi sunnah dan syariah-Nya. Dengan kata lain,akuntansi harus terutama berfungsi sebagai media penghitungan zakat karena merupakan bentuk manifestasi kepatuhan seorang hamba atas perintah SangEmpunya. Sedangkan pada tataran pragmatis barulah diarahkan kepada upaya untuk menyediakan informasi kepada stakeholder dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi. Menurut Syahatah, seperti yang dikutip oleh Kusmawati(2005), selain memiliki tujuan utamanya yakni media penghitungan zakat, tujuanakuntansi syariah dapat didampingi oleh tujuan-tujuan praktis yang tentu saja tidak bertentangan dengan syari’ ah, diantaranya: memelihara harta; membantudalam pengambilan keputusan; menentukan dan menghitung hak-hak mitraberserikat; menentukan imbalan, balasan, atau sanksi.
Perkembangan akuntansi syariah sendiri sebenarnya telah dimulai sejak kepemimpinan Rasullulah SAW ysng kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin. Bahkan pada masa Khulafaur Rasyidin sendiri telah ditetapkan undang-undang yang berkenaan dengan akuntansi yang mengatur tentang perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf,hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara.
Referensi :
http://www.slideshare.net/capsoul/konsep-akuntansi-syariah
http://www.slideshare.net/forantum/bab-1-sejarah-perkembangan-akuntansi-syariah

Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas Softskill



Tugas 2 Softskill Membuat Kerangka Karangan

Topik : Pengolahan dan Pemanfaatan Minyak Kelapa Sawit

I.        Tanaman Kelapa Sawit
I.1. Deskripsi Mengenai Tanaman Kelapa Sawit
I.2. Sejarah Tanaman Kelapa Sawit
I.3. Manfaat Tanaman Kelapa Sawit

II.     Perkebunan Kelapa Sawit
II.1.  Sejarah Perkebunan Kelapa Sawit
 II.1.1. Sejarah Perkebunan Kelapa Sawit Global
 II.1.2. Sejarah Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
II.2. Penyebaran Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
II.3. Masalah Lingkungan Akibat Perkebunan Kelapa Sawit
 II.3.1. Limbah Kelapa Sawit
 II.3.2. Pengolahan Limbah Kelapa Sawit
II.4. Perkebunan Kelapa Sawit dan Perekonomian
II.5. CSR ( Corporate Social Responsibility ) Perkebunan Kelapa Sawit

III.   Pengenalan Mengenai Minyak Kelapa Sawit
III.1. Pengertian Minyak Kelapa sawit
III.2. Perbedaan antara Jenis-jenis Minyak Kelapa Sawit
III.3. Kelebihan Minyak Kelapa Sawit

IV.  Pengolahan dan Manfaat  Minyak Kelapa Sawit
IV.1. Pengolahan Minyak Kelapa Sawit
 IV.1.1. Pengolahan Secara Tradisional
 IV.1.2. Pengolahan Secara Modern
IV.2. Pemanfaatan Minyak Kelapa Sawit
 IV.2.1. Pemanfaatan Untuk Bidang Pengobatan
 IV.2.2. Pemanfaatan Untuk Bidang Kosmetika
 IV.2.3. Pemanfaatan Untuk Bidang Bahan Bakar

V.     Kesimpulan dan Saran

Jumat, 12 Oktober 2012

Mengenal Lebih Dekat Akuntansi Sektor Publik


 

Akuntansi sebagai suatu cara umtuk menyampaikan informasi mengenai masalah keuangan kepada pihak yang membutuhkan terus mengalami perkembangan yang pesat. Bidang atau kajian dalam program akuntansi terus berkembang dan diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman. Sector public sendiri bisa dibilang telah menjadi salah satu bagian perkembangan dalam bidang akuntansi ini, dalam beberapa tahun terakhir ini pembahasan mengenai sector public telah menjadi topic pokok dalam berbagai seminar. Sebelum kita mengetahui apakah yang dimaksud dengan akuntansi sector public kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan sector public tersebut.

Menurut Wikipedia, pengertian sector public secara luas adalah "bidang yang membicarakan metoda manajemen negara. Sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan perpajakan. Dari berbagai sebutan yang muncul, sektor publik dapat diartikan dari berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain". Sector public sendiri muncul sebagai salah satu cabang ilmu dalam akuntansi yaitu berdasarkan penggolongan organisasi dalam hal pelaporan informasi ekonomi yang dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu sector public dan sector privat. Penggunaan akuntansi dalam organisi sector privat dinamakan akuntansi bisnis dikarenakan sifat organisasi prifat yang bertujuan untuk kegiatan bisnis yang hasil akhirnya adalah mencari keuntungan meskipun tidak selalu. Sedangkan Akuntansi Sektor Publik adalah akuntansi yang melaporkan informasi ekonomi dari sebuah organisasi sektor publik. Perbedaan antara organisasi sector public dengan organisasi sector privat sendiri tidak bersifat bersifat dikotomis. Organisasi yang tidak publik pasti privat, atau sebaliknya.

Perkembangan akuntansi sector public sendiri telah lama terjadi sejak mulai digunakannya akuntansi dalam kegiatan manusia meskipun bisa dibila belum berdiri sendiri. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: "… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat". Di Indonesia sendiri akuntansi public diterapkan pada lembaga-lembaga BUMN pada masa reformasi seperti sekarang ini di mana masyarakat mengharapkan suatu pemerintahan yang transparan khususnya dalam bidang keuangan dimana peran akuntansi public sangat berpengaruh dan bertanggung jawab untuk mewujudkan harapan masyarakat akan suatu good government. Karena untuk mewujudkan hal tersebut dikeluarkanlah tiga undang-undang mengenai keuangan yaitu :

  1. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
  3. UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara

Ketiga UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.


 

Referensi :

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_Sektor_Publik
  • http://rumahartikelkeuangan.blogspot.com/search/label/Akuntansi%20Sektor%20Sublik
  • http://www.uliansyah.or.id/2012/02/mengenal-akuntansi-sektor-publik.html
  • http://0wi3.wordpress.com/2012/05/20/akuntansi-sektor-publik-dan-akuntansi-pemerintahan/


     

Kamis, 11 Oktober 2012

Kode Etik Akuntan di Indonesia


 

Akuntan adalah salah satu profesi yang bisa dibilang memegang peranan penting dalam perusahaan dan juga pekerjaan yang mempunyai tanggung jawab yang besar. Seorang akuntan harus mempunyai rasa tanggung jawab dan kejujuran yang tinggi dikarenakan profesi ini berhubungan langsung dengan keuangan perusahaan yang tentu saja juga berperan terhadap kehidupan perusahaan itu sendiri. Sebagai wadah dari profesi akuntan di Indonesia IAI atau Ikatan Akuntan Indonesia sudah merumuskan beberapa dari kode etik yang harus dilaksanakan oleh para akuntan dalam melaksanakan pekerjaannya.

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Sebelum kita mengetahui apa saja kode etik akuntan di Indonesia kita harus mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan kode etik itu sendiri. Kode etik sendiri bisa dibilang adalah suatu aturan, norma dan asas pada suatu kelompok tertentu yang digunakan sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di dalam masyarakat atau di lingkungan kerja. Sedangkan yang dimaksud dengan kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Jadi yang dimaksud dengan Kode Etik Akuntan adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.

Kembali ke pokok masalah kode etik akuntansi yang diatur oleh IAI sendiri secara garis besar terdiri dari :

  1. Tanggung Jawab Profesi

    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

  2. Kepentingan Publik

    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

  3. Integritas

    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  4. Obyektifitas

    Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

  5. Kompetensi dan Kehati-hatian professional

    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

    Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

  6. Kerahasiaan

    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

  7. Perilaku Profesional

    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

    Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  8. Standar Teknis

    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


     

    Referensi :

    http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/06/29/kode-etik-akuntan/

    http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi

    http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA