Minggu, 30 Desember 2012

REKONSILIASI BANK



REKONSILIASI BANK

Yang dimaksud dengan rekonsiliasi adalah suatu cara yang digunakan untuk menyamakan dan menentukan hal-hal yang tampak dalam laporan bank dengan saldo yang tampak dalam catatan pemegang giro (perusahaan atau rekening Koran dari bank) atau saldo menurut buku kas perusahaan. Tujuan dari dilakukan rekonsiliasi  bank adalah untuk mengecek ketelitian pencatatan yang  terdapat dalam rekening kas dan catatan bank,serta mengetahui penerimaan dan pengeluaran yang sudah terjadi di bank akan tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Dalam rekonsiliasi bank digunakan anggapan bahwa perusahaan selalu benar.
Sebelum membuat rekonsiliasi bank perlu diketahui bahwa bahan rekonsiliasi adalah catatan dari bank dan perusahaan yangbersangkutan. Perbandingan antara kedua catatan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui adanya perbedaan antara catatan bank dan catatan perusahaan. Cara perbandingan yang dilakukan adalah dengan membandingkan saldo kredit catatan bank dengan saldo debet rekening kas dan sebaliknya. Pada saat membuat laporan rekonsiliasi empat kolom adalah membuat tabel dengan lima kolom pada kolom pertama diisi dengan keterangan yang bersisi jenis-jenis transaksi yang dilakukan, kolom kedua diisi dengan saldo per akhir bulan yang akan direkonsiliasi, kolom berikutnya berisi penerimaan, kolom selanjutnya diisi dengan pengeluaran dan kolom terakhir diisi dengan saldo pada akhir bulan terakhir.Hal-hal yang dapat menimbulkan perbedaan pencatatan ntara bank dan perusahaan adalah :
1.      Transaksi atau rekening yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan namun belum dicatat oleh bank misalnya adalah (Deposit In Transit)setoran yang dikirimkan ke bank pada akhir bulan namun belum diterima oleh bank pada bulan tersebut tapi baru diterima pada bulan berikutnya  contohnya :
pada tanggal 29 Juni 2010 perusahaan menyetor uang ke bank yang sudah dicatat dalam buku perusahaan, namun karena suatu hal setoran tersebut baru diterima dan dicatat oleh bank pada tanggal 1 Juli 2010”  pada kasus ini maka bank harus menambah saldo pada bulan Juni 2010 dan mengurangi saldo penerimaan pada bulan Juli 2010
2.      Transaksi yang oleh bank sudah dicatat sebagai penerimaan akan tetapi belum dicatat oleh perusahaan misalnya adalah bungan yang diperhitungkan bank terhadapa simpanan (jasa giro/kredit memo) dan penagihan wesel yang oleh bank sudah dicatat sebagai penerimaan namun belum dicatat oleh perusahaan pada kasus ini maka bank harus mengurangi saldo pada bulan dimana transaksi itu terjadi dan menambah saldo penerimaan dimana perusahaan mencatat saldo tersebut
3.      Elemen transaksi yang oleh perusahaan dicatat sebagai pengeluaran akan tetapi belum dicatat sebagai pengeluaran oleh bank contohnya adalah pada kasus dimana perusahaan sudah mengeluarkan cek yang  telah dicatat sebagai pengeluaran pada bulan mei akan tetapi penerima cek baru mencairkannya pada bulan Juni
4.      Transaksi yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran akan tetapi karena suatu hal belum dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran misalnya adalah pada kasus cek kosong karena dana yang ada tidak mencukupi, bunga overdraft tetapi belum dicatat perusahaan, dan biaya jasa bank yang belum dicatat perusahaan
5.      Selai juga ada perbedaan antara bank dan perusahaan yang timbul diakibatkan kesalahan yang  timbul karena kesalahan dalam pencatatan perusahaan maupun dalam catatan bank
Langkah penyusunan rekonsiliasi bank sendiri dapat dilakukan dengan :
·        Memperbaiki saldo kas maupun saldo bank
·        Hanya memperbaiki saldo penerimaan kas
·        Hanya memperbaiki saldo laporan bank
Rekonsiliasi bank sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu rekonsiliasi saldo akhir dan rekonsiliasi
saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir, keduanya pun dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu:
a)      Rekonsiliasi saldo akhir
·        Laporan rekonsiliasi saldo bank dan saldo kas untuk menunjukan saldo yang benar
·        Laporan rekonsiliasi saldo bank terhadap saldo kas

b)      Rekonsiliasi saldo awal,penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir
·        Laporan rekonsiliasi 4 kolom
·        Laporan rekonsiliasi 8 kolom untuk menunjukan mana yang  benar antara saldo bank terhadap saldo kas

Kamis, 27 Desember 2012

ANALISIS FUNDAMENTAL



ANALISIS FUNDAMENTAL
            Dalam hal investasi saham calon investor tentunya harus mengetahui mana jenis saham yang dapat menghasilkan keutunungan bagi dirinya dan menghindari saham yang dapat mengakibatkan kerugian. Investasi saham sebagai salah satu bagian investasi yang mempunyai reksiko tinggi dikarenakan sifatnya yang bisa dibilang peka terhadap perubahan yang terjadi baik di dalam maupun diluar mengakibatkan dibutuhkannya suatu cara untuk menganalisakan suatu saham apakah saham tersebut layak untuk diinvestasikan. Atas dasar itulah maka para investor diharuskan untuk melakukan analisa fundamental dan analisa teknikal dalam meminimalisasi kerugian yang mungkin timbul dari perubahan pertumbuhan dan perkembangan suatu emiten perusahaan yang bersangkutan.
Seperti yang sudah diterangkan di atas analisa yang digunakan untuk mengetahui apakah suatu saham pantas untuk dibeli dapat dibagi menjadi dua yaitu analisa secara fundamental dan analisa teknikal. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai masalah analisa fundamental saja.
Analisa fundamental sendiri adalah teknik mengamati, mengobservasi da penilaian dari suatu saham dengan mempelajari indicator-indikator terkait misalnya kondisi makro ekonomi dan kondisi industry suatu perusahaan dan termasuk berbagai indicator manajemen keuangan lain. Tujuan dari proses analisis undamental sendiri secara umum adalah menentukan manakah nilai saham yang mempunyai harga pasar yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai intrinsiknya (undervalue) sehingga layak dibeli begitu juga sebaliknya. Proses dari analisa fundamental sendiri adalah
·        Mengetahui kinerja keuangan emiten melalui analisa laporan keuangan dari emiten termasuk analisa laporan keuangan yang diproyeksikan ke periode mendatang dengan membandingkan laporan keuangan tersebut melalui perbandingan internal dan eksternal
·        Menentukan nilai intrinsic dari efek emiten melalui sekuritas individu dengan membandingkan apakah harga saham per suatu emiten mispriced
Dalam menghitung kondisi perusahaan emiten ada lima kategori utama yaitu melalui:
1.      Rasio Keuntungan,melihat kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan
2.      Rasio Harga, mengevaluasi kinerja perusahaan melalui basis per saham
3.      Rasio Likuiditas, mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek
4.      Rasio Daya Ungkit atau Leverage Ratio, yang menunjukan sejauh mana pembiyaan perusahaan oleh pihak luar atau melaui hutang
5.      Rasio Efisiensi, penggunaanya dimaksudkan untuk mengukur seberapa besar efektifitas perusahaan dalam mengerjakan sumber-sumber dananya
Model dalam Analisis Fundamental
o   Model nilai buku, dalam model ini total asset perusahaan yang dijual pada nilai akuntansi setelah dikurangi oleh total liability dan preffered value stock dibagi dengan hak pemegang saham ( outstanding shares of common stock )
o   Model likuiditas, dalam model ini digunakan proses kapitalisasi nilai-nilai masa depan yang didiskontokan menjadi nilai sekarang dengan asumsi pertumbuhan devidennya konstan
o   Model rasio harga (Price earning method), pada model ini nilai saham perusahaan dihitung berdasarkan perkalian antara laba per lembar saham yang diharapkan oleh perusahaan dengan rasio harga rata-rata industry/laba



DASAR-DASAR PERPAJAKAN



DASAR-DASAR PERPAJAKAN

Definisi pajak
Menurut Prof.Dr. Rachmat Soemitro, S.H.  pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, tidak mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi lain dari pajak sendiri adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk pembiayaan public investment.
Apabila dilihat dari sisi propektif ekonomi maka pajak adalah beralihnya sumber daya dari sector privat kepada sector public yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan individu dalam kepentingan  menguasai sumber daya dan bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.  
Berdasarkan pengertian pajak di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak mempunyai beberapa cirri-ciri utama yaitu pajak dipungut dan diatur oleh undang-undang sebagai pedoman pelaksanaanya, pajak tidak menghasilkan kontraprestasi (imbalan) langsung bagi individu yang membayarkannya, pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, pajak digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya dan apabila ada surplus digunakan sebagai public investment.

Pungutan Lain Selain Pajak
Pajak bukan hanya pungutan yang dilakukan kepada rakyatnya ada beberapa macam pungutan lain yang diterapkan oleh Negara tapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda, beberapa pungutan tersebut adalah :
·        Bea Materai, pungutan yang dikenakan kepada dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di pengadilan berbeda dengan pajak bea materai tidak memerlukan no identitas baik untuk objek pajak atau untuk wajib pajak.
·        Bea Masuk dan Bea Keluar yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan atas barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean sedangkan bea keluar adalah kebalikan dari bea masuk jumlah bea masuk dan bea keluar ditentukan berdasarkan harga/nilai dari barang tersebut atau berdasarkan tarif yang ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
·        Cukai adalah pungutan yang dikenakan kepada beberapa barang yang mempunyai ciri-ciri (konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu dibatasi, penggunaannya mempunyai dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan dan pemakaiannya perlu dikenakan pembebanan pungutan Negara untuk menjaga keadilan) sedangkan barang yang terkena cukai dan tariff yang dikenakannya dapat dilihat pada undang-undang No 39 Tahun 2007.
·        Retribusi adalah suatu beban atau biaya yang diberikan kepada seseorang di dalam suatu negara yang mendapatkan layanan atau fasilitas tertentu. Retribusi lebih bersifat spesifik, misalnya seseorang mendapatkan layanan tertentu, maka dia wajib membayar retribusi secara rutin. Contohnya adalah parkir dan jalan tol.
·        Iuran adalah pungutan yang diberikan akibat suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.

Fungsi Pajak
Secara umum fungsi pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan pengatur (regularend).
Dalam fungsi budgetair pajak berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang utama yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembiayaan baik rutin ataupun untuk pembangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber pemasukan kas Negara dilakukan dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak misalnya dengan melakukan penyempurnaan peraturan perpajakan dan tata cara pemugutan pajak.
Selain sebagai fungsi budgetair atau anggaran pajak juga berfungsi sebagai regulasi atau pengatur pelaksanaan kebijakan pemerintah, contoh dari pajak sebagai regulator adalah pada tariff pajak ekspor yang 0% bertujuan untuk mendorong para pengusaha untuk menigkatkan hasil produksi yang diekspor ke luar negeri sehingga dapat meningkatkan devisa negaraselain juga dapat dilihat pada penerapan tarif pajak progresif penghasilan sehingga pihak yang mempunyai penghasilan yang tinggi juga memberikan kontribusi yang tinggi pula sehingga menghasilkan pemerataan pendapatan.

Syarat Pemungutan Pajak
Didalam melakukan pemungutan pajak pemerintah selaku pihak yang berperan sebagai pemungut  pajak harus memperhatikan beberapa syarat tertentu dalam tata cara pemungutan pajak yaitu:
·        Keadilan, adil dalam artian undang-undang adalah pajak dikenakan secara umum dan merata tanpa membedabedakan dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
·        Berdasarkan Undang-Undang, kegiatan pemungutan pajak dan hak pemungut pajak dijamin oleh undang undang dalam hal ini UU 1945 pasal 23 ayat 2.
·        Tidak Menggangu Perekonomian (Ekonomis), berarti pemungutan pajak tidak menimbulkan kelesuan ekonomi dan menggangu kelancaran produksi maupun perdagangan.
·        Efisien (Finansial), biaya pemungutan pajak harus diatur agar lebih rendah dari hasil pemungutan pajak.
·        Sederhana, yang dimaksud dengan sederhana adalah tata cara pemungutan harus dibuat sesederhana mungkin agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Hukum Pajak
Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu hukum pajak secara materil dan secara formil
Hukum pajak materiil adalah norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang menjelaskan keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak,siapa yang dikenakan pajak dan besarnya jumlah pajak atau secara singkatnya hukum materiil berisi tentang norma mengenai timbulnya pajak, besarnya pajak, penghapusan utang pajak dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Hukum pajak formil adalah peraturan yang mengatur mengenai tata cara perwujudan dan pelaksanaan hukum materiil secara nyata, pada hukum formil dimuat cara penyelenggaraan hukum pajak , control pemerintah terhadap penyelenggaraan pajak, kewajiban wajib pajak dan prosedur pemungutan pajak.
Jenis Pajak
Pajak dapat dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu pengelompokan berdasarkan golongan, sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.

Berdasarkan Golongannya :
·        Pajak langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri atau menjadi beban oleh wajib pajak sendiri sehingga tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain contaoh dari pajak langsung adalah PPh atau pajak penghasilan.
·        Pajak tidak langsung, adalah kebalikan dari pajak langsung dimana pada pajak tidak langsung pada akhirnya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak ketiga contoh dari pajak tidak langsung adalah pada kegiatan penyerahan atau penjualan dan pembelian barang dan jasa (PPN).
Dalam menentukan apakah suatu kegiatan termasuk kedalam pajak langsung atau tidak harus dilihat tiga factor dalam arti ekonomis yaitu : penanggung jawab pajak (orang yang secara yuridis harus melunasi pajak), penanggung pajak (berdasarkan fakta adalah orang yang pertama memikul beban pajak) dan pemikul pajak ( orang yang menurut UU harus dikenakan pajak). Jika seseorang atau aktivitas tertentu terdapat ketiga unsure tersebut maka pajaknya adalah pajak langsung sedangkan apabila salah satu unsur itu terdapat secara terpisah maka disebut pajak tidak langsung.

Berdasarkan Sifatnya :
·        Pajak subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak sebagai subjeknya misalnya adalah dalam pengenaan PPh atau pajak penghasilan dimana subjuknya adalah orang pribadi yang memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (perkawinan, jumlah tanggungan) untuk dimasukan ke dalam perhitungan wajib pajak.
·        Pajak objektif, adalah pajak yang memperhatikan objek pengenaan pajak tan pa melihat keadaan subjek pajaknya, contohnya adalah  PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.

Menurut Lembaga Pemungutnya
·        Pajak Negara, adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan digunakan oleh untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya contoh dari pajak pusat adalah PPh dan PPN.
·        Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh daerah baik daerah tingkat I atau daerah tingkat II dan dignakan untuk pembiayaan rumah tangga masing-masing contohnya adalah pajak kendaraaan bermotor, pajak reklame, PBB dan BPHTB.


Referensi:

·        Wikipedia.com
·        Siti Resmi. 2011. ”PERPAJAKAN Teori dan Kasus”. Edisi ke 6. Jakarta: Penerbit: Salemba Empat
·        http://wijiraharjo.wordpress.com/2008/02/02/pajak-retribusi-dan-sumbangan/