Kamis, 29 September 2011

Koperasi Indonesia

 Koperasi Indonesia

Pengertian Koperasi


Koperasi seperti yang sudah kita tahu adalah badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, namun apabila dilihat lebih jauh pengertian koperasi lebih dari itu. Koperasi menurut undang-undang dasar 1945, yaitu pada UU tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau perseorangan atau badan hukum koperasi yang berlandaskan kepada prinsip-prinsip koperasi dan berfungsi sebagai  gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan kepada asas-asas kekeluargaan, sedangkan prinsip-prinsip koperasi dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Selain pengertian koperasi menurut undang-undang  dasar , pengertian koperasi  secara bahasa bisa diterangkan sebagai berikut, koperasi berasal dari bahasa inggris  yaitu cooperation yang terdiri dari dua suku kata yaitu kata "co" yang berarti bersama dan kata "operation" yang berarti bekerja, jadi kata cooperation bisa disimpulkan sebagai kegiatan melakukan suatu pekerjaan secara bersama.
Selain pengertian menurut undang-undang dan asal kata banyak ahli melontarkan pendapat tersendiri mengenai apa yang dimaksud dengan koperasi, berikut pengertian koperasi menurut beberapa ahli :
  1. Margaret Digby, menurut beliau pengertian koperasi ada dua hal penting yaitu kerja sama dan siap untuk menolong dan badan usaha yang berbeda dengan badan usaha lainya yaitu dalam hal tujuan dan cara pencapaiannya.
  2. Dr. C.R Fay, suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
  3. Dr. Muhammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki kehidupan perekonomian berdasarkan asas tolong menolong, dan didorong untuk memberikan jasa atau bantuan pada seseorang "all for one and one for all". menurut bung Hatta inilah yang dimaksud dengan auto aktivitas golongan yang terdiri dari unsur solidaritas, individualitas, jujur dan keinginan untuk menolong.
Dari beberapa pengertian-pengertian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan koperasi adalah asosiasi atau badan usah yang berasaskan kekeluargaan mempunyai tujuan bersama yaitu untuk meningkatkan derajat hidup\perekonomian anggotanya.
Selain itu apabila kita melihat lebih lanjut ciri-ciri koperasi di Indonesia adalah a)koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal maka tujuan utama koperasi adalah pengabdian dan kesejahteraan anggotanya, b)koperasi adalah wadah kerja sama ekonomi dan sosial yang berarti bahwa kegiatan di koperasi dilakukan dengan gotong royong sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing, c)semua kegiatan koperasi dilakukan berdasarkan kesadaran anggota tanpa adanya paksaan atau ancaman dan d) tujuan ideal dari koperasi adalah kesejahteraan anggotanya .

Sejarah singkat Mengenai Koperasi di Indonesia

Sejarah munculnya koperasi bisa dibilang mulai muncul di wilayah skotlandia yang digagas oleh Robert Owen pada awal abad ke 19 di usaha pemintalan kapas. Pada mulanya gerakan koperasi ini juga tidak bisa dipisahkan dari pengaruh sosialisme yang bertujuan untuk membebaskan kaum buruh dari pengaruh kaum kapitalis, akan tetapi seiring berjalannya waktu koperasimulai menemukan bentuk pergerakan yang menjadi ciri khasnya yang berbeda dengan kaum sosialis.
Kembali ke wilayah Indonesia koperasi pada awalnya mulai dibentuk oleh seorang pamong praja pada masa penjajahan Belanda yaitu R. Aria Wiria atmaja di Purwekerto pada tahun 1896. Pendirian koperasi ini (pada awalnya bukan berupa koperasi namun berupa bank) bertujuan untuk membantu para pegawai negeri yang terjebak oleh para lintah darat dan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya. Pada awal berdirinya koperasi ini diberi nama Hulp en Spaarbank model koperasi ini meniru bentuk koperasi yang didirikan di Jerman, kemudian kegiatan koperasi ini dilanjutkan oleh seorang Belanda yang bernama  De Wolffvan Westerrode yang merupakan anggota residen. Beliau baru saja kembali dari Jerman dan mengajukan usul agar koperasi ini mengembangkan jenis usahanya sehingga tidak hanya berkisar pada pemberian pinjaman namun juga ke bidang pertanian, maka kemudian koperasi ini berubah menjadi Hulp en Spaarbank en Lanbouwcredied Bank namun pendirian koperasi ini menghadapi pengawasan ketat dari pemerintah Belanda sehingga koperasi ini tidak berhasil berkembang dengan baik.
Perkembangan koperasi selanjutnya mulai menunjukan tanda tanda perkembangan yang menggembirakan pada tahun 1928 karena munculnya kesadaran masyarakat yang menganggap bahwa koperasi adalah salah satu bentuk perjuangan rakyat. Namun sebelum tahun 1928 koperasi juga tetap mengalami perkembangan namun tetap saja kurang berhasil ini dikarenakan beberapa faktor penting antara lain : 
  • Belum adanya instalasi pemerintah maupun non pemerintah yang memberikan penyuluhan tentang koperasi,  ini karena koperasi di Purwekerto adalah yang pertama berdiri ditambah lagi kopperasi ini meniru bentuk koperasi di Jerman yang bisa dibilang mempunyai masyarakat yang berbeda dengan masyarakat Indonesia.
  • Belum adanya undang-undang yang mengatur mengenai koperasi 
  • Adanya rasa ketakutan dari pemerintahan jajahan tentang koperasi karena ditakuti akan menjadi alat perlawanan terhadap pemerintahan jajahan.
  • Masih ragu-ragunya rakyat dalam menerima kegiatan koperasi
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 koperasi mulai mendapat perhatian kembali ini didukung oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 mengenai perekonomian Indonesia dan ditambah dengan diadakannya kongres koperasi Indonesia yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia. Bisa dibilang semangat koperasi di Indonesia sudah menjadi bagian dari kegiatan perekonomian di Indonesia. 


disusun oleh Steve.W.Perdana kelas 2EB04
 refeensi :   http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
                   http://www.scribd.com/doc/21277024/SEJARAH-KOPERASI