Kamis, 10 Mei 2012

Tindak Pidana Pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008

Pasal 27 Tentang Perbuatan Yang Dilarang


 


 

Postingan kali ini berhubungan dengan postingan sebelumnya mengenai "Pembahasan mengenai uu informasi dan transaksi elektronik", kali ini saya akan membahas mengenai pelanggaran terhadap UU tersebut. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik perbuatan yang dikategorikan melanggar dijelaskan dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37. Dalam postingan kali ini contoh yang akan saya ambil adalah mengenai pelanggaran yang dilakukan masyarakat yang dikenai dengan pasal ini sebagai aturan untuk menjerat pelaku.

Kasus yang paling menjadi perdebatan hangat dalam masyarakat adalah kasus antara prita mulyasari dengan RS Omni Internasional. Alur mula dari kasus ini adalah ketika Prita mulyasari menyampaikan keluh kesal atas perlayanan yang diberikan kepada dirinya saat berobat di Rs Omni melalui surat elektronik yang disebarkan kepada teman-temannya. Surat elektronik yang diberikan kepada teman-temannya sebagai sarana "curhat" ini menjadi masalah ketika Rs Omni menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan pencemaran nama baik. Prita mulyasari pun akhirnya dijerat dengan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal yang dikenakan adalah pasal 27 dari undang-undang tersebut.

Dari sepenggal kasus diatas kita dapat mengambil sedikit gambaran mengenai tindakan apa saja yang dapat dijerat ke dalam pasal 27 tersebut. Pasal 27 sendiri berbunyi bahwa yang dimaksud dengan tindakan terlarang adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, penghinaan, perjudiaan, pencemaran nama baik da n pemerasan.

Dari penjelasan mengenai pasal 27 mengenai tindakan yang dilarang tersebut kita dapat melihat bahwa tindakan mengirimkan e-mail yang berisi keluh kesah dari Prita Mulyasari tersebut dianggap oleh Rs Omni sebagai salah satu perbuatan mencemarkan nama baik. Seperti penjelasan pada postingan sebelumnya, munculah sedikit masalah dalam penerjemahan dari pasal tersebut karena tindakan Prita tersebut bisa saja dianggap sebagai salah cara mengungkapkan pendapat yang tentu saja mendapat jaminan dari undang-undang dasar tentang kebebasan mengeluarkan pendapat.

Sekarang kita melihat tentang pasal mengenai hukuman yang ditetapkan kepada pelaku dari pelanggaran Undang-undang tersebut. Pasal yang digunakan untuk menghukum dari pelaku pelanggaran pasal 27 tersebut adalah pasal 45 ayat 1 dimana pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 27 dapat djerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 milyar rupiah. Mengenai pelaksanaan dari pasal tersebut sendiri hakim sebenarnya dapat menambahkan dengan pasal lain yang terdapat di KUHP mengenai pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya bukan  merupakan suatu keharusan, artinya hakim boleh tidak menjatuhkan pidana tambahan tersebut. 

Kesimpulan yang dapat diambil dari pasal 27 tersebut adalah bahwa pada beberapa kasus seperti kasus prita mulyasari tersebut faktanya membuktikan bahwa meskipun tindakan prita menyebarkan e-mail mengenai ketidakpuasannya terhadap Rs Omni menggunakan media teknologi, itu merupakan salah satu bentuk dari kebebasan menyatakan pendapat yang harus lebih hati-hati disingkapi sehingga tidak menimbulkan suatu kebingungan saat menggunakan pasal tersebut sebagai tindakan melakukan pencemaran nama baik. Di sisi lain bagi para pengguna internet tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku sehingga tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar UU tersebut.

Referensi :

  • http://dqromario.blogspot.com/2012/03/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Rabu, 09 Mei 2012

Pembahasan Mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya


 

UU transaksi elektronik pada beberapa waktu terakhir telah menjadi salah satu pokok pembahasan yang menarik untuk dibahas, baik itu dari contoh kasusnya, pasal-pasal, hukuman dan tentu saja yang pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Pertama tama mari kita lihat dari bahasan mengenai undang-undang transaksi elektronik tersebut. Pada mulanya UU informasi dan transaksi elektronik dibuat sebagai suatu aturan yang berfungsi sebagai pedoman dan batasan terhadap segala macam perdagangan yang terjadi/menggunakan media internet. Dalam UU informasi dan transaksi elektronik yang disahkan pada tahun 2008 disebutkan bahwa UU informasi dan transaksi elektronik dibuat karena menimbang beberapa hal yaitu globalisasi Indonesia menyebabkan munculnya sebuah keadaan bahwa jarak dan waktu bukanlah lagi sebagai suatu penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan melakukan interaksi sehingga dibutuhkanlah sebuah undang-undang yang mengatur kegiatan tersebut agar dapat meningkatkan pembangunan di masyarakat kita khususnya di bidang informasi, selain itu juga dikatakan bahwa perkembangan teknologi dan informasi juga merupakan penyebab adanya perubahan di masyarakat sehingga diperlukannya hukum yang mengatur agar dapat sesuai dengan keadaan tersebut dan yang terakhir adalah bahwa pemerintah wajib untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan, dan perkembangan teknologi selama itu untuk kemajuan bangsa dan Negara.

Undang-undang transaksi elektronik seperti yang sudah dikatakan di atasjuga mengatur mengenai kegiatan perekonomian atau biasa kita kenal dengan e-commerce. Sebelum membahas mengenai e-commerce kita harus mengetahui lebih dahulu mengenai subjek yang dimaksud dalam UU informasi dan transaksi elektronik tersebut.

Dalam UU informasi dan transaksi elektronik disebutkan bahwa subjek dari UU informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut :

  • Informasi elektronik, dalam UU informasi dan transaksi elektronik sendiri dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar dan memiliki arti atau dapat dipahami.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Dan seterusnya.

Daftar diatas adalah sebagian dari beberapa subjek dari UU informasi dan transaksi elektronik daftar lengkap mengenai data tersebut dapat dilihat pada situs depsos (totalnya berjumlah 23 butir).

Selanjutnya kita akan melihat mengenai e-commerce sebagai salah satu tujuan dibentuknya UU informasi dan transaksi elektronik. E-commerce adalah salah satu bentuk perdagangan dimana media yang digunakan adalah media elektronik atau sekarang ini lebih populer dengan menggunakan internet. Sedangkan sebagai salah satu kegiatan perekonomian, e-commerce juga mempunyai aturan yang mengatur mengenai kegiatan tersebut di Indonesia kegiatan ini diatur pada UU informasi dan transaksi elektronik pasal 9, pasal 10, pasal 18, pasal 20, pasal 21, pasal 22 dan pasal 30. Sedangkan untuk hukuman dan denda mengenai pelanggarannya di atur melalui pasal 46.

Sedangkan mengenai kasus dan pelaksanaan dari undang-undang tersebut kita dapat mengambil contoh dari kasus Dr Ira Simatupang melawan atasannya atas tuduhan pelecehan seksual. Pada kasus ini Dr Ira melaporkan atasannya yang dikatakan telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya, kasus ini menjadi ramai di masyarakat karena Dr Ira menyampaikan keluh kesahnya terhadap atasan tersebut melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada teman-temannya tidak terima dengan tindakan tersebut atasannya melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada akhir kasus ini sendiri, Dr Ira ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan negeri Tangerang sebagai kasus pelanggaran ITE dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melihat kasus ini sekilas ada kemiripan dengan kasus sebelum ini yaitu kasus Prita mulyasari dengan Rs Omni. Kedua kasus ini sama-sama menggunakan UU informasi dan transaksi elektronik sebagai aturan yang dikenakan kepada terdakwa / pelaku. Pelaksanaan UU ini sendiri juga mengundang konflik dari masyarakat banyak sebagian ahli hukum mengatakan bahwa ada beberapa pasal dari UU tersebut yang harus ditinjau ulang karena dianggap membatasi hak asasi manusia khususnya mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat. Kedua kasus ini hendaknya menjadikan kita dapat sedikit lebih mengerti mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik ini sehingga kita dapat lebih mengontrol diri apabila melakukan kegiatan di internet.

Referensi :

  • http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/10/25/undang-undang-internet-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-tentang-e-commerce/
  • http://ineumaelani.blogspot.com/2012/03/kasus-pelanggaran-uu-ite-dr-ira.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik