Kamis, 10 Mei 2012

Tindak Pidana Pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008

Pasal 27 Tentang Perbuatan Yang Dilarang


 


 

Postingan kali ini berhubungan dengan postingan sebelumnya mengenai "Pembahasan mengenai uu informasi dan transaksi elektronik", kali ini saya akan membahas mengenai pelanggaran terhadap UU tersebut. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik perbuatan yang dikategorikan melanggar dijelaskan dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37. Dalam postingan kali ini contoh yang akan saya ambil adalah mengenai pelanggaran yang dilakukan masyarakat yang dikenai dengan pasal ini sebagai aturan untuk menjerat pelaku.

Kasus yang paling menjadi perdebatan hangat dalam masyarakat adalah kasus antara prita mulyasari dengan RS Omni Internasional. Alur mula dari kasus ini adalah ketika Prita mulyasari menyampaikan keluh kesal atas perlayanan yang diberikan kepada dirinya saat berobat di Rs Omni melalui surat elektronik yang disebarkan kepada teman-temannya. Surat elektronik yang diberikan kepada teman-temannya sebagai sarana "curhat" ini menjadi masalah ketika Rs Omni menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan pencemaran nama baik. Prita mulyasari pun akhirnya dijerat dengan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal yang dikenakan adalah pasal 27 dari undang-undang tersebut.

Dari sepenggal kasus diatas kita dapat mengambil sedikit gambaran mengenai tindakan apa saja yang dapat dijerat ke dalam pasal 27 tersebut. Pasal 27 sendiri berbunyi bahwa yang dimaksud dengan tindakan terlarang adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, penghinaan, perjudiaan, pencemaran nama baik da n pemerasan.

Dari penjelasan mengenai pasal 27 mengenai tindakan yang dilarang tersebut kita dapat melihat bahwa tindakan mengirimkan e-mail yang berisi keluh kesah dari Prita Mulyasari tersebut dianggap oleh Rs Omni sebagai salah satu perbuatan mencemarkan nama baik. Seperti penjelasan pada postingan sebelumnya, munculah sedikit masalah dalam penerjemahan dari pasal tersebut karena tindakan Prita tersebut bisa saja dianggap sebagai salah cara mengungkapkan pendapat yang tentu saja mendapat jaminan dari undang-undang dasar tentang kebebasan mengeluarkan pendapat.

Sekarang kita melihat tentang pasal mengenai hukuman yang ditetapkan kepada pelaku dari pelanggaran Undang-undang tersebut. Pasal yang digunakan untuk menghukum dari pelaku pelanggaran pasal 27 tersebut adalah pasal 45 ayat 1 dimana pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 27 dapat djerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 milyar rupiah. Mengenai pelaksanaan dari pasal tersebut sendiri hakim sebenarnya dapat menambahkan dengan pasal lain yang terdapat di KUHP mengenai pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya bukan  merupakan suatu keharusan, artinya hakim boleh tidak menjatuhkan pidana tambahan tersebut. 

Kesimpulan yang dapat diambil dari pasal 27 tersebut adalah bahwa pada beberapa kasus seperti kasus prita mulyasari tersebut faktanya membuktikan bahwa meskipun tindakan prita menyebarkan e-mail mengenai ketidakpuasannya terhadap Rs Omni menggunakan media teknologi, itu merupakan salah satu bentuk dari kebebasan menyatakan pendapat yang harus lebih hati-hati disingkapi sehingga tidak menimbulkan suatu kebingungan saat menggunakan pasal tersebut sebagai tindakan melakukan pencemaran nama baik. Di sisi lain bagi para pengguna internet tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku sehingga tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar UU tersebut.

Referensi :

  • http://dqromario.blogspot.com/2012/03/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

0 komentar:

Posting Komentar