Sabtu, 24 Maret 2012


Hubungan antara Hukum dan Undang-undang dengan Kegiatan Perekonomiaan di Indonesia

 

 
Tema tulisan saya dalam bulan ini sebagian besar adalah mengenai aspek hukum dalam kegiatan ekonomi sebagai bagian dari mata kuliah softskill.

Dalam tulisan kali ini saya akan mencoba membahas tema mengenai hubungan antara hukum dan undang-undang dengan kegiatan perekonomian yang ada Indonesia. Pertama-tama mari kita lihat terlebih dahulu mengenai pengertian hukum terlebih dahulu, kita mungkin sudah terlalu sering mendengar kata hukum dalam kehidupan sehari-hari akan tetapi kata hokum it sendiri bila dibahas mempunyai makna yang dalam. Menurut sebagian orang yang dimaksud dengan hukum adalah segala aturan yang mengikat dan bersifat memaksa bagi setiap orang yang berada di bawah wewenangnya. Apabila dilihat secara mendalam menurut penjabaran para ahli kita dapat melihat bahwa hukum bukanlah saja aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku, berikut ini adalah berbagai definisi hukum menurut para ahli :

  • Aristoteles, hukum adalah "Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar."
  • Hugo de Grotius hukum adalah "Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)."
  • Immanuel Kant hukum adalah "Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan."
  • Mochtar Kusumaatmadja hukum adalah "Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat."
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html

Sekarang kita akan melihat apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi secara umum yang dimaksud dengan hukum ekonomi adalah segala aturan mengenai tata perilaku dan kaidah yang muncul dari kegiatan ekonomi dalam kehidupan manusia sehari hari. Contoh gampang dari hukum ekonomi yang muncul dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah kenaikan BBM, dampak dari kenaikan BBM ini sudah pasti akan terjadi kenaikan harga terhadap berbagai barang kebutuhan pokook di masyarakat selain itu contoh lain lagi adalah matinya pasar tradisional diakibatkan munculnya sebuah pusat perbelanjaan mewah yang menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan pasar tradisional.

Seiring dengan kemajuan zaman yang terus berkembang maka begitu juga dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan manusia, sekarang ini kita bisa melihat bahwa ilmu ekonomi saat ini tidak dapat dipisahkan dengan hukkumkarena dalam prakteknya semua kegiatan ekonomi yang dilakukan diatur secara cermat sesuai dengan peraturan hukum.

Secara teknis hukum yang ada di Indonesia menurut Sunaryati Hartono dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu hukum ekonomi sosial dan hukum ekonomi pembangunan pengertian kedua jenis hukum tersebut adalah sebagai berikut :

  • Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  • Hukum ekonomi sosial, Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Umumnya ilmu hukum dan ekonomi adalah dua cabang yang berbeda akan tetapi prinsip dari ilmu hukum ekonomi adalah untuk mengkaji fenoma-fenoma ekonomi dari perspektif hukum.

Di Indonesia yang menjadi dasar dari hukum ekonomi secara umum adalah UUD 1945 dan pancasila dan secara khusus adalah pasal 33 UUD 1945. Jadi semua kegiatan perekonomian di Indonesia haruslah mengacu kepada pasal 33 UUD 1945 sebagai tata aturan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sebagai mana bunyi pasal 33 UUD 1945 :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Seperti yang sudah dituliskan diatas bahwa dasar dari hukum ekonomi di Indonesia adalah UUD 1945 dan Pancasila maka hubungan antara hukum dan undang-undang terhadap kegiatan perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :

Bahwa tujuan dari kegiatan perekonomian adalah untuk mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.

Sedangkan hubungan antara undang-undang dengan kegiatan perekonomian di Indonesia adalah undang-undang menyatakan bahwa kegiatan perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan amanat undang-undang 1945.