1.PENGERTIAN REKSA DANA
Reksa dana atau dalam bahasa inggris disebut dengan collective investment scheme secara umum adalah "suatu wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya".
Sedangkan pengertian reksa dana menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."
Sedangkan menurut Bank Indonesia yang dimaksud dengan reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untukselanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek, keuntungan yang didapat dari reksa dana adalah melalui naiknya jumlah/nilai pemodal seiring dengan berjalannya waktu investasi. Untuk lebih mudah dipahami maka kita dapat mengambil contoh sebagai berikut :
"ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.
Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi."
Dari contoh diatas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam reksa dana ada 3 unsur penting dalam reksa dana yaitu:
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Reksa dana mempunyai beberapa keuntungan dibanding dengan investasi lain adalah kemampuanya untuk :
- Menyewa seorang professional manager investasi, secara teori menawarkan prospek untung yang lebih baik dan atau manajemen resiko.
- Keuntungan dari segi ekonomi karena pembagian biaya dengan investor yang lain
- Diversifikasi yang secara teori lebih layak bagi investor karena adanya kemungkinan pengurangan resiko
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
2. STRUKTUR REKSA DANA SECARA UMUM
Konstitusi dan terminology
Skema reksa dana secara umum dapat dibentuk dibawah hukum perusahaan, kepercayaan hukum dan undang-undang. Skema reksa dana umumnya berhubungan dengan sifat hukum konstitusi suatu Negara dan aturan pajak terhadap suatu struktur reksa dana dalam suatu yuridiksi yang berlaku. Secara umum yang terdapat dalam reksa dana adalah :
- Manjer investasi, adalah orang yang mengatur keputusan investasi
- Administrasi pendanaan, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan reksa dana termasuk mengatur kegiatan penjualan, rekonsiliasi dan juga penilaian juga harga satuan
- Dewan director atau trustees adalah orang yang melindungi asset dan memastikan kepatuhan terhadap hukum
- Shareholder atau unitholders, yaitu adalah investor yang mempunyai hak dalam asset dan keuntungan dari reksa dana
Adalah nilai dari skema reksa dana yang akan dibeli ini bergantung kepada harga pasar dimana reksa dana tersebut dinvestasikan dan juga bergantung kepada jurisdiksi dan aturan yang berlaku. Nett assets value merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Open ended fund
Adalah reksa dana yang dapat diterbitkan dan ditebus setiap saat, open ended fund terbagi secara merata dalam bentuk saham yang mempunyai harga bervariasi dalam proporsi langsung dengan variasi nilai aktiva bersih saham tersebut.
Closed ended fund
Adalah reksa dana yang mempunyai jumlah saham yang terbatas karena sekali saham tersebut diterbitkan jarang sekali dapat ditebus secara normal. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
Bentuk hukum reksa dana
Di Indonesia sendiri UU yang mengatur mengenai reksa dana adalah Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
- PT. Reksa Dana, adalah perusahaan trerbatas yang mempunyai bentuk hukum sama dengan perusahaan reksa dana lainnya yang menjadi pembeda adalah pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.Sampai dengan saat ini, Bapepam telah memberikan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan sebanyak 2, yaitu kepada:
- PT BDNI Reksadana (tertutup)
- PT Reksadana Perdana Tbk - Kontrak Investasi Kolektif, adalah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Pertama kali dikenal terbit dengan nama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924 ini adalah jenis reksa dana yang bisa dibilang muncul pertama di zaman modern meskipun pada masa-masa awal tahun 1744yang didirikan oleh seorang Adriaan van Ketwich.
Pada akhir tahun 2007, secara keseluruhan total aset kelolaan reksa dana di dunia adalah $26,1 triliun dengan jumlah produk sebanyak 66.350 buah. Sebuah perkembangan yang sangat luar biasa jika dibandingkan dengan pada saat Massachusetts Investors Trust diterbitkan yang "hanya" $392.000.
Di Indonesia sendiri perkembangan reksa dana sendiri dimulai pada tahun 1976 yang diawali dengan munculnya PT.Danareksa. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.
4.JENIS - JENIS REKSA DANA
- Reksa dana pasar uang, adalah Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya,dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari1 tahun. Dikarenakan sifatnya ini yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun menyebabkan jenis reksa dana ini adalah yang paling liquid jika dibandingkan dengan reksa dana biasa. Jenis ini sangat cocok untuk investor pemula, yang masih lekat dengan berinvestasi di deposito, tetapi ingin menjajal berinvestasi di reksa dana. Oleh karena itu, kupon bunga reksa dana jenis ini bernilai hanya sedikit lebih tinggi dari suku bunga deposito. Walaupun reksa dana ini memiliki bunga yang tidak jauh beda dari deposito, tetap saja reksa dana jenis ini memiliki lebih banyak keunggulan.
- Reksa dana pendapatan tetap Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi. produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu obligasi. obligasi adalah surat hutang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan dan dijual kepada masyarakat. Potensi keuntungan yang diberikan Reksa Dana Pendapatan Tetap biasanya dianggap tidak sebesar seperti pada Reksa Dana Saham. Namun demikian, potensi penurunan nilainya biasanya juga tidak besar. Itulah sebabnya, Reksa Dana Pendapatan Tetap risikonya dianggap lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.
- Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel. Untuk risiko, karena Reksa Dana ini merupakan reksa dana yang mencampur saham dan obligasi, maka dianggap lebih besar daripada Reksa Dana Pendapatan Tetap, tapi lebih kecil daripada Reksa Dana Saham. RDC ditujukan bagi Anda yang bersifat moderat, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi dan sanggup menoleransi adanya fluktuasi atas nilai investasi, dan memiliki jangka waktu investasi antara 3 sampai 5 tahun.
- Reksa Dana Saham Reksa Dana Saham (RDS) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada saham. Investasi di RDS merupakan investasi yang paling berisiko, akan tetapi mempunyai potensi pertumbuhan nilai investasi yang relatif paling tinggi dibandingkan semua jenis reksa dana. RDS ditujukan bagi Anda yang bersifat agresif, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang dan sanggup menoleransi fluktuasi nilai investasi yang cukup tajam, dan memiliki jangka waktu investasi lebih dari 5 tahun.
- Reksa Dana Terproteksi Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. RDT ditujukan bagi Anda yang bersifat konservatif yang menginginkan imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu investasi tertentu. Resiko yang pertama adalah resiko likuiditas, disini karena untuk melindungi investasi awal para investor maka para Fund Manager/ Manajer investasi melarang para investor yuntuk menarik dana investasinya sewaktu-waktu, kalau boleh menarik biasnya para MI akan mengenakan biaya penarikan ( redemption fee ) yang cukup tinggi . Untuk bebas biaya redemption fee maka harus menunggu sampai batas waktu jatuh tempo produk reksadana terproteksi yang di investasikan oleh para investor , ada yang jangka waktu 2 tahun , 3 tahun bahkan juga ada yang 5 tahun.
5.MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA (PERSEORAN)
6. KARASTERISTIK REKSA DANA
Dalam reksa dana ada beberapa hal yang menjadi karasteristik reksa dana berdasarkan dengan jenis-jenis reksa dananya, antara lain adalah :
- Reksa dana pasar uang mempunyai beberapa karasteristik sebagai berikut
- Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
- Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
- Investasi jangka pendek.
- Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito
- Reksa dana Pendapatan tetap
- Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi darireksa dana pasar uang.
- Investasi jangka menengah.
- Reksa dana campuran
- Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
- Investasi jangka menengah sampai panjang
- Reksa dana saham
- Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
- Investasi jangka panjang.
- Reksa dana terproteksi
- Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
- Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
7. KEUNTUNGAN DAN REKSIKO REKSA DANA
Sama seperti berbagai jenis investasi lainnya reksa dana juga memiliki berbagai keuntungan tersendiri yang membuat jenis investasi ini layak diperhatikan bagi para investor, keuntungan yang dapat kita terima apabila kita memilih reksa dana adalah sebagai berikut :
- Pengelolaan reksa dana dikelola oleh manajemen yang professional yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi, adalah penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
- Ketersedian transparasi informasi, Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi, Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya rendah, Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
- Resiko menurunnya Nilai aktiva bersih unit penyertaan, Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
- Resiko Likuiditas, apabila suatu pemegang unit penyertaan reksa dana pada salah satu manajer investasi tertentu melakukan penarikan dana dalam jumlah besar dalam waktu yang sama. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
- Resiko Pasar, adalah resiko/situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga
- Resiko default, jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.
8. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM REKSA DANA
1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
Terima kasih
- http://www.bapepam.go.id/old/old/data/perizinan/Izin_ReksaDana.htm
- http://www.wealthindonesia.com/mutual-fund/reksa-dana-pasar-uang-rdpu.html
- http://www.asisa.org.za/index.php/collective-investment-schemes/facts-on-collective-investment-portfolios/115-the-facts-on-collective-investment-schemes.html
- http://en.wikipedia.org/wiki/Collective_investment_scheme
- http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
- http://adityaprima.blogspot.com/2011/05/sejarah-reksadana.html
-
0 komentar:
Posting Komentar