Penggunaan Bahasa dalam Pidato Resmi Pejabat Pemerintah
Undang-undang Dasar 1945 pasal 36 mengatakan bahwa "Bahasa Indonesia adalah bahasa Indonesia " dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU 24/2009) menentukan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara dan bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Dalam UU 24/2009, penggunaan bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Sekarang ini kita tentu sering melihat bahwa di era globalisasi ini hampir tidak ada pembatas yang jelas mengenai batas suatu Negara yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang dengan maju. Pada saat ini bahasa dapat dianggap sebagai salah satu perekat yang bisa dibilang efektif dalam hal komunikasi antar bangsa, meskipun dengan perkembangan teknologi sekarang ini juga mengakibatkan bahasa tidak menjadi penghalang dalam komunikasi.
Indonesia yang notabene merupakan salah satu Negara dengan penduduk terbesar di dunia bisa dibilang berbanding lurus dengan jumlah pengguna bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi Negara kita tercinta. Akan tetapi bagaimanakah dengan kenyataannya ?, kini kita melihat bahwa bahasa Inggris adalah bahasa dengan jumlah pemakai terbesar, Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan organisasi dunia telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab selain bahasa inggris.
Kembali ke topik utama, di setiap Negara biasanya mempunyai aturan tersendiri mengenai penggunaan bahasa, di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur mengenai penggunaan bahasa adalah UU 24/2009 pasal 28 yang berisi ""Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri". Sementara itu, Pasal 32 UU 24/2009 menyatakan, "(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri". Dari adanya undang-undang ini tentu saja sudah jelas bahwa para pejabat Negara wajib menggunakan bahasa Indonesia pada saat menyampaikan pidatonya sesuai dengan peraturan tersebut.
Keadaan ini tentu saja menimbulkan sikap pro dan kontra dari kalangan masyarakat, karena pada beberapa kesempatan kepala Negara sering kali menggunakan bahasa inggris dalam penyampaian pidato. Beberapa kalangan mengatakan bahwa penggunaan bahasa inggris dalam penyampaian pidato presiden adalah hal yang tidak perlu terlalu dipersoalkan karena bahasa inggris sudah menjadi standar dalam tata cara percakapan di dunia dan juga agar lebih mudah ditangkap oleh para audiens. Di lain pihak beberapa pakar hukum tata negara dan hukum internasional, di antaranya Prof. Mahfud MD. dan Prof. Hikmahanto Juwana, mengkritik kebiasaan Kepala Negara yang menggunakan bahasa Inggris ketika menyampaikan pidato resmi. Pasalnya, Presiden SBY telah menandatangani sendiri Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya (selanjutnya disebut Perpres 16/2010).
Sekarang ini mari kita lihat konteks hukum dari beberapa aturan perundang-undangan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai bendera, bahasa, dan lambang Negara juga lagu kebangsaan, dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-undang tersebut memuat sifat imperatif yang memerintahkan atau mewajibkan subyek hukum tertentu untuk menggunakan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya.
Pasal 28 UU 24/2009 secara tegas mewajibkan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya yang disampaikan baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam ketentuan penjelasannya, "pidato resmi" yang dimaksud adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang telah menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
Sedangkan apa yang ditulis dalam Pasal 32 UU 24/2009 mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa wajib yang digunakan dalam berbagai forum internasioanal ataupun nasional di wilayah Indonesia. Ruang lingkup penggunaan bahasa Indonesia yang bersifat nasional adalah berskala antardaerah dan berdampak nasional, sedangkan bagi penggunaan bahasa Indonesia di lingkup internasional memiliki pengertian berskala antarbangsa dan berdampak internasional.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia kembali dipertegas lagi oleh Peraturan Presiden sebagai turunan dari Pasal 40 UU 24/2009 yang memberikan amanat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi. Adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya (Perpres 16/2010) yang memuat ketentuan lebih lanjut dari penggunaan bahasa Indonesia yang diatur dalam UU 24/2009.
Kesimpulan akhir yang dapat diambil dalam masalah ini adalah bahwa penggunaan bahasa asing dalam pidato yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah bukanlah hal yang dilarang akan tetapi dalam hal-hal tertentu yang lingkupnya sangat khusus, para pejabat negara telah diwajibkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diperjelas oleh adanya Undang-undang dan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, sedangkan mengenai pendapat yang mengatakan di mana penggunaan bahasa Indonesia akan menjadi terdengar asing di telinga warga negara lain yang tak memahaminya. Pun dari sudut kepemimpinan, penguasaan bahasa asing tentu akan terlihat dan terdengar lebih berbobot ketika disampaikan di hadapan orang-orang yang memiliki latar belakang multibahasa, adalah hal yang dapat dipahami akan tetapi ketika kita melihat bahwa di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan negara Indonesia sebagai negara hukum, kemudian Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya menyatakan sumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang ada, maka tidak ada kata lain bagi mereka selain mematuhi hukum positif yang telah disahkan dan berlaku secara resmi di Indonesia. Maksud akhir yang ingin penulis sampaikan adalah hendaknya kita semua dapat lebih memberikan perhatian terhadap kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, terlepas dari adanya kelemahan yang mungkin ditimbulkan apabila dipandang dari aspek di luar hukum. Para pejabat negara juga harus semakin menunjukan kesadarannya dalam penggunaan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya, karena kewajiban demikian tidak saja menjadi milik Presiden dan Wakil Presiden ditambah lagi bahasa Indonesia merupakan salah satu jati diri kita sebagai bangsa Indonesia yang sudah tentu wajib kita lestarikan dan pertahankan.
Wassalamualaikum Wr Wb
Sumber referensi :
http://jurnalhukum.blogspot.com/2011/06/menyoal-bahasa-pidato-resmi-pejabat.html (dengan sedikit penyesuaian )
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTI0LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw==
0 komentar:
Posting Komentar