Selasa, 17 April 2012


Undang-undang NO. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi

 

Tindak pidana ekonomi kita tentu sudah pernah mendengar mengenai kata itu tapi apakah yang sebenarnya yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi ?. yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi secara umum adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.

Sebagaimana tindak pidana lainya tindak pidana ekonomi juga merupakan salah satu bentuk kejahatan, namun berbeda dengan kejahatan lainnya kejahatan ekonomi adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukakan terhadap semua bentuk kegiatan ekonomi termasuk juga dalam bidang keuangan.

Salah satu contoh yang penulis coba terangkan mengenai kegiatan kejahatan ekonomi adalah kasus pencurian pulsa. Beberapa waktu lalu kita tentu mendengar mengenai kasus pencurian pulsa yang marak terjadi di masyarakat, kasus ini selain melanggar mengenai undang-undang perlindungan konsumen juga merupakan contoh kegiatan tindak pidana ekonomi yang notabene melanggar undang-undang tindak pidana ekonomi. Alasan dari kasus diatas melanggar undang-undang tindak pidana ekonomi adalah karena kejadian pencurian pulsa tersebut juga melanggar aturan mengenai transaksi jual beli dimana konsumen selaku pembeli mengalami kerugian diakibatkan ulah provider sebagai penjual yang menjual barang dagangan berupa pulsa melakukan suatu kegiatan pencurian terhadap barang yang sudah dibeli konsumen sehingga mengakibatkan konsumen menderita kerugian secara materi.

Selain kasus pencurian pulsa diatas masih banyak kasus lain yang bisa kita ambil sebagai contoh misalnya saja kasus pencurian dana nasabah, penipuan kartu kredit di bawah ini adalah beberapa contoh lain mengenai tindak pelanggaran/kejahatan ekonomi yaitu :

  • Pelanggaran penggelapan pajak
  • Penggelapan dana masyarakat dan penyelewengan dana masyarakat (untuk kasus yang satu ini penulis yakin bahwa kejahatan ini juga termasuk tindak pidana korupsi )
  • Pelanggaran terhadapperaturan keuangan.
  • Penyelundupan dan penimbunan barang tertentu
  • Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products)
  • Eksploitasi tenaga kerja
Selain beberapa kejahatan yang disbutkan di atas masih banyak lagi tindakkejahatan lainnya yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi.

Undang-undang mengenai tindak pidana ekonomi di Indonesia diatur menurut UU No 7/Drt/1955 undang undang tersebut merupakan salah satu undang undang pertama yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, dalam undang undang tersebut kualifikasi tindak pidana ekonomi adalah :

  1. pertama-pertama diseahkan kepada UU yang bersangkutan, artinya bahwa suatu jenis tindak pidana ekonomi merupakan kejahatan itu apakah tindak pidana (pelanggaran maupun kejahatan) diserahkan sepenuhnya kepada UU yang bersangkutan
  2. dalam hal dimana UU tidak menentukan, maka dalam hal ini yang dipakai ukuran adalah unsur "kesengajaan" artinya: apabila dilakukan sengaja, maka merupakan kejahatan sedangkan dilakukan tidak sengaja, maka tindak pidana tersbut merupakan pelanggaran
Sanksi dan hukuman yang ditetapkan oleh UU No 7/Drt/1955 sendiri dapat kita bagi menjadi beberapa bagian yaitu :

  1. Hukuman Pokok "hukuman pokok sama dengan hukuman pokok yang disebut dalam KUHP (ps. 10 KUHP) akan tetapi maksimum pokok itu adalah lebih berat". Bunyi hukuman pokok ini terdapat dalam pasal 6 UU no 7/Drt/1955, hukuman pokok ini terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman perubahan ini antara lain adalah pada (a) berdasarkan pasal 11, pasal 6 ayat i sub a kata-kata lima ratus ribu diubah menjadi satu juta dan pada (b) berdasarkan UU No 21/Prp/1959 yang meuat sanksi antara lain sebagai berikut: denda 30 kali (30 juta), jika menimbulkan kekacuan ekonomi dalam masyrakat, sanksi : hukuman mati atau 20 tahun penjara. Dalam hal ini penjelasan resmi UU No 21/Prp/1959, antara lain memuat: "menurut UU darurat nomor 7 tahun 1955 ada kemungkinan untuk hakim memilih antara hukuman badan atau denda atau menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut, menerut peraturan pemerintah pengganti UU ini hakim harus menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut
  2. Hukuman Tambahan yang dimuat dalam pasal 7 UU 7/DRT/1955, yaitu :
    A>Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun;

    B>Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satu tahun;

    C>Perampasan barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, dengan mana atau mengenai mana tindak-pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnva dengan tindak-pidana ekonomi itu, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan;

    D>Perampasan barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, yang termasuk perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidan ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan, akan tetapi hanya sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak-pidananya, bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub c di atas;

    E>Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan kepada si-terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun;

 


referensi : 
  • http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_drt_1955.htm
  • http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/21/ancaman-pidana-dan-sanksi-pidana-dalam-tindak-pidana-ekonomi/
  • http://www.scribd.com 

 


 

0 komentar:

Posting Komentar