Minggu, 29 April 2012

Pembagian dana dalam agama Islam tediri dari 3 macam, apabila diklarifikasikan secara umum mulai dari dana yang wajib, sunah, hingga yang mubah (boleh). Sumber-sumber dan potensi dana dalam agama Islam sendiri dapat meliputi : Zakat, Infaq, Shadaqah, Jariyah, Waqaf, Hibah, Waris, Wasiat, Hadiah, Jizyah, Ijarah, Bai', Hiwalah, Musyarakah, Mudharabah, Wadli'ah, Kharaj, Fae, Ganimah, Luqathah, Khumus, Fidyah, Aqiqah, Ta'ziyah, Diyat, Dam, Walimah dan sebagainya.

Seperti yang sudah ditulis diatas selain sumber-sumber yang halal terdapat juga sumber yang haram atau tercela yang perlu ditinggalkan oleh umat. Apabila sumber-sumber yang haram ini terus mendapatkan dukungan dan diakomondir maka akan berakibat kontraproduktif dengan perkembangan dan pembinaan karakter umat Islam sendiri, selain itu alas an lainnya adalah apabila sumber-sumber dana yang haram ini dapat merusak karakter mental umat dan juga mengakibatkan ketidakberkahan apabila digunakan untuk kepentingan umat.

Diantara sumber-sumber yang terlarang itu adalah antara lain adalah ;

  • Al-Risywah (korupsi), berdasarkan kamus bahasa arab modern kata Al-Risywah sendiri mengandung arti menyuap, korupsi, dan ketidakjujuran sedangkan menurut terminologis yang dimaksud dengan Al-Risywah sendiri adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau pejabat lainnya dengan segala bentuk dan caranya, sesuatu yang diberikannya itu bisa berarti harta atau sesuatu yang bermanfaat bagi si penerima sehingga keinginan si penyuap dapat terwujud , baik secara hak maupun batil.
  • Gulul (penggelapan), pada mulanya yang dimaksud dengan gulul adalah tindak pengkhianatan dalam pembagian harta rampasan perang. Akan tetapi, dalam pemikiran berikutnya berkembang menjadi tindakan curang dan khianat terhadap harta-harta lain, seperti tindakan penggelapan terhadap harta baitul mal, harta milik bersama kaum muslim, harta bersama dalam suatu kerja bisnis, harta negara, dan lain-lain
  • Al-Khiyanah (penyelewengan), Al-Khiyanah sendiri dapat berarti tindakan mengingkari suatu kepercayaan oleh seseorang. Sedangkan menurut al-Syaukani definisi lain mengenai Al- Khiyanah adalah seseorang yang diberi keperayaan untuk merawat/mengurus sesuatu barang dengan akad sewa menyewa dan titipan, tetapi sesuatu itu diambil dan kha'in mengaku jika barang itu hilang atau dia mengingkari barang sewaan tersebut ada padanya
  • Al-Ghasb (perampasan), secara bahasa berarti mengambil sesuatu dengan cara zalim sedangkan menurut pengertian fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya.
  • Al- Saraqah (pencurian), berarti tindakan mengambil harta milik orang lain dengan sembunyi-sembunyi atau dengan tipu daya, menurut Abdul Qadir Audah, unsur-unsur sariqah terdiri dari mengambil barang secara sembunyi-sembunyi, barang yang diambil berupa harta, harta tersebut milik orang lain, unsur melawan hukum

Selain hal-hal yang sudah disebutkan diatas masih banyak jenis dan sumber-sumber dana yang termasuk dalam kategori haram. System perekonomian yang melakukan tindakan eksploitasi tenaga kerja secara tidak adil maka perusahaan ataupun organisasi yang melakukan hal tersebut pendapatan yang diterimanya dapat termasuk ke dalam salah satu sumber dana yang terlarang. Sedangkan mengenai praktek-praktek lain seperti hadiah yang menggiurkan semisal mobil mewah, rumah mewah dan uang milyaran rupiah patut kita cermati pula, jika potensi kemenangannya sangat kecil sementara iklannya berlebih-lebihan maka dapat menggeser ke arah pemikiran yang spekulatif dari pemikiran yang produktif.

Demikian pula dengan sumber-sumber dana yang diperoleh dari hal-hal yang bersifat haram ataupun syubhat seperti pariwisata yang berbau seksual ataupun pertunjukan kesenian yang sudah menjurus ke arah pornografi hendaklah dihindari, karena masih banyak lagi sumber-sumber lain halal.

Referensi:

  • Artikel di "Rakyat Merdeka" minggu 29 April 2012 dengan sedikit perubahan
  • http://wawasankeislaman.blogspot.com/2012/02/fiqh-ghasb-1.html
  • http://www.bulbulmukhtar.org/berita-244-risywah-korupsi.html
  • http://adelesmagicbox.wordpress.com/2012/03/27/tindak-pidana-korupsi-ditinjau-dari-fiqh-jinayah-dan-hukum-positif-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar