Senin, 05 November 2012

Akuntansi Kliring - Jurnal dan Mekanisme



Akuntansi Kliring - Jurnal dan Mekanisme
Kliring merupakan salah satu bentuk transaksi yang umum terjadi dalam bidang perbankan. Dalam penggunaan kliring transaksi yang terjadi adalah dalam bentuk transaksi antar bank, pengertian kliring sendiri adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral atau bisa dibilang bahwa kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral. Dalam hal bank sentral yang berperan di sini adalah bank Indonesia.
Warkat atau surat verharga yang dapat digunakan dalam transaksi kliring misalnya adalah bilyet giro, wesel bank dan cek. Perhitungan kliring dilakukan setiap hari ini bertujuan untuk untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Sistem  Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
1.  Sistem semi otomasi
Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.
2. Sistem otomasi
Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
3. Sistem Elektronik
Penyelenggaran kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada data keuangan elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Tata cara penyelenggaraan kliring
Penyelenggaraan kliring dapat digambarkan dengan skema beikut:




Berdasarkan bagan di atas bisa dilihat bahwa penggunaan jasa transaksi kliring harus melalui bank Indonesia terlebih dahulu sebagai bank sentral dan sebagai koordinataor dan pengatur mekanisme kliring tersebut.
Sedangkan penulisan jurnal dari transaksi kliring berdasarkan bagan atau skema diatas adalah sebagai berikut:
Pembukuan Bank ABC Cabang Jakarta:
- Pada saat menerima warkat:
D  : Bank Indonesia-Giro  xxxxxxx
K  : Warkat kliring                          xxxxxxx
- Pada saat hasil kliring diketahui
D  : Warkat Kliring  xxxxxxx
K  : Giro Rek. Tuan B          xxxxxxx
Pembukuan Bank Omega – Cabang Jakarta
D  : Giro – Rekening Tuan A  xxxxxxx
K  : Bank Indonesia – Giro                 xxxxxxx
Sedangkan bank Indonesia juga mencatat jurnal transaksi kliring yaitu :
Jurnal Bank Indonesia:
D  : Giro – Bank Omega  xxxxxxx
K  : Giro – Bank ABC                 xxxxxxx
K  : Giro – Bank Lippo                xxxxxxx

Referensi :
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2154373-pengertian-kliring/
http://dindaituchdindhoet.wordpress.com/2010/10/06/akuntansi-kliring/

0 komentar:

Posting Komentar