Akuntansi murabahah
Dalam
system perekonomian syariah istilah murabahah bukanlah hal yang asing. Murabahah
atau murobahah sendiri mempunyai pengertian umum sebagai perjanjian
jual beli antara bank dengan nasabah dimana bank membeli terlebih dahulu barang
yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar
harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank dan
nasabah. Murabahah sendiri secara bahasa berarti jual beli, landasan hukum
dalam pelaksanaan murabahah adalah :
- Banyak firman Allah dalam ayat-ayat di Al-Qur’an yang membolehkan jual-beli secara umum seperti “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275), “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa: 29). Dalam hal ini, jelas bahwa jual-beli murabaha dilakukan atas kondisi suka-sama-suka.
- Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Ahmad. Ketika ingin berhijrah ke Madinah, Abu Bakar RA membeli 2 unta, kemudian Rasulullah SAW mengetahuinya. Rasulullah SAW lalu berniat ingin membeli salah satunya, namun kemudian Abu Bakar RA mengatakan, “Aku berikan untukmu secara percuma”. Rasulullah SAW membalasnya, “Tidak, aku akan membayarnya seharga engkau membelinya”.
- Ibn Mas’ud RA mengatakan bahwa tidak mengapa mengambil keuntungan berupa nominal uang atau persentase dari harga dasar pembeliannya.
- Secara umum model murabaha tidak bertentangan dengan hukum syariat, dan model ini seyogyanya dapat memberikan kontribusi terhadap praktik ekonomi saat ini dimana keuntungan dapat diambil bagi mereka yang mengetahui dan dapat memprediksi kondisi pasar kedepannya, sedangkan bagi yang tidak dapat melakukan prediksi pasar cukup menjualnya dengan harga dasar pembeliannya.
Selain
kelima dasar dia atas masih banyak lagi landasan hukum murabahah meskipun
semuanya harus bersumber kepada Al-Quran dan Al-Hadist.
Syarat
pelaksanaan kegiatan murabahah adalah (a) Penjual memberitahu biaya modal
kepada nasabah (b) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang
ditetapkan (c) Kontrak harus bebas riba (d) Penjual harus menjelaskan kepada
pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian (e) Penjual harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian. Dalam menentukan harga
barang yang akan dijual kepada nasabah atau pembeli maka bank sebagai penjual
dapat menggunakan rumus :
Harga
Jual = Harga beli bank + Cost Recovery + Keuntungan
Dengan
cost recovery adalah Proyeksi biaya operasi / Target volume murabahah
Menurut PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Indonesia) tahun 2003 dan PSAK 59 tahun 2002 maka perlakuan akuntansi murobahah
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Dasar pengukuran
1). Pengakuan dan pengukuran
a). Pada saat akad murobahah
piutang diakui sebesar biaya perolehan aktiva ditambah keuntungan yang
disepakati.
b) Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murobahah dinilai
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang
dikurangi penyisihan piutang diragukan
2) Pengakuan keuntungan murobahah
a). Pada periode terjadinya,
apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama atau
b). Selama periode akad secara
proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan
3) Potongan pelunasan diakui
dengan menggunakan salah satu dari metode berikut:
a). Jika potongan pelunasan
diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murobahah dan
kuntungan murobahah atau
b). Jika potongan pelunasan
diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang
murobahah dari nasabah kemudian bank membayar potongan pelunasan dengan
mengurangi keuntungan murobahah.
b Perlakuan akuntansi
Pengakuan dan pengukuran urbun
(uang muka)
a) Urbun diakui sebagai
uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
b) Jika transaksi murobahah
dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai bagian dari pelunasan
piutang
c) Jika transaksi murobahah
tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah
dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank
c Pengakuan piutang Pada saat
akad transaksi murobahah piutang murobahah diakui sebesar nilai
perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati
d Pengakuan denda Denda
dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan
akad, pada saat diterima denda diakui sebagai bagian dana sosial
e Pengukuran aktiva murobahah setelah
perolehan adalah sebagai berikut:
1). Aktiva tersedia untuk
dijual dalam murobahah pesanan mengikat:
a) Dinilai sebasar biaya
perolehan
b) Jika terjadi penurunan
nilai aktiva karena usang rusak atau kondisi lannya, penurunan nilai tersebut
diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
2) Apabila dalam murobahah tanpa
pesanan atau murobahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli
batal melakukan transaksi, maka aktiva murobahah:
a) Dinilai berdasarkan biaya
perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah dan
b) Jika nilai bersih yang
dapat direalisasikan lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui
sebagai kerugian.
Sedangkan
dalam penulisan jurnal akuntansi secara standar adalah :
·
Pada saat penjual melakukan pembelian kepada supplier
D : uang muka kepada supplier xxxxx
K : Kas xxxxx
·
Pada saat perolehan barang murabahah
D : persediaan aktiva/murabahah xxxxx
K : Uang
muka pada supplier xxxxx
K : Kas xxxxx
·
Pada saat penjualan kepada
1.
Pembayaran secara
tunai
D : Kas
xxxxx
K: Pendapatan margin murabahah xxxxx
K:
Persediaan Aktiva/murabahah
xxxxx
2.
Pembayaran secara
angsuran
D : Piutang Murabahah xxxxx
K : Margin Murabahah tangguhan xxxxx
K : Persediaan Aktiva/murabahah xxxxx
Sekian tulisan kali ini mohon maaf apabila ada
kesalahan penulisan.
Referensi :
http://www.ekisonline.com/akuntansi/item/69-akuntansi-murabahah-konsep-dan-aplikasi
http://sanggelombang.wordpress.com/2010/12/02/murabaha/
http://id.wikipedia.org/wiki/Murabahah
0 komentar:
Posting Komentar