Selasa, 06 November 2012

Akuntansi murabahah



Akuntansi murabahah
Dalam system perekonomian syariah istilah murabahah bukanlah hal yang asing. Murabahah atau murobahah sendiri mempunyai pengertian umum sebagai perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah dimana bank membeli terlebih dahulu barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah. Murabahah sendiri secara bahasa berarti jual beli, landasan hukum dalam pelaksanaan murabahah adalah :
  1. Banyak firman Allah dalam ayat-ayat di Al-Qur’an yang membolehkan jual-beli secara umum seperti “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275), “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa: 29). Dalam hal ini, jelas bahwa jual-beli murabaha dilakukan atas kondisi suka-sama-suka.
  2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Ahmad. Ketika ingin berhijrah ke Madinah, Abu Bakar RA membeli 2 unta, kemudian Rasulullah SAW mengetahuinya. Rasulullah SAW lalu berniat ingin membeli salah satunya, namun kemudian Abu Bakar RA mengatakan, “Aku berikan untukmu secara percuma”. Rasulullah SAW membalasnya, “Tidak, aku akan membayarnya seharga engkau membelinya”.
  3. Ibn Mas’ud RA mengatakan bahwa tidak mengapa mengambil keuntungan berupa nominal uang atau persentase dari harga dasar pembeliannya.
  4. Secara umum model murabaha tidak bertentangan dengan hukum syariat, dan model ini seyogyanya dapat memberikan kontribusi terhadap praktik ekonomi saat ini dimana keuntungan dapat diambil bagi mereka yang mengetahui dan dapat memprediksi kondisi pasar kedepannya, sedangkan bagi yang tidak dapat melakukan prediksi pasar cukup menjualnya dengan harga dasar pembeliannya.
Selain kelima dasar dia atas masih banyak lagi landasan hukum murabahah meskipun semuanya harus bersumber kepada Al-Quran dan Al-Hadist.
Syarat pelaksanaan kegiatan murabahah adalah (a) Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah (b) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan (c) Kontrak harus bebas riba (d) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian (e) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian. Dalam menentukan harga barang yang akan dijual kepada nasabah atau pembeli maka bank sebagai penjual dapat menggunakan rumus :
 Harga Jual = Harga beli bank + Cost Recovery + Keuntungan
Dengan cost recovery adalah Proyeksi biaya operasi / Target volume murabahah
Menurut PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia) tahun 2003 dan PSAK 59 tahun 2002 maka perlakuan akuntansi murobahah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Dasar pengukuran
 1). Pengakuan dan pengukuran
 a). Pada saat akad murobahah piutang diakui sebesar biaya perolehan aktiva ditambah keuntungan yang disepakati.
       b) Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murobahah dinilai sebesar  nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan piutang diragukan
 2) Pengakuan keuntungan murobahah
 a). Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama atau
 b). Selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan
 3) Potongan pelunasan diakui dengan menggunakan salah satu dari metode berikut:
 a). Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murobahah dan kuntungan murobahah atau
 b). Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murobahah dari nasabah kemudian bank membayar potongan pelunasan dengan mengurangi keuntungan murobahah.
 b Perlakuan akuntansi
 Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka)
 a) Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
 b) Jika transaksi murobahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai bagian dari pelunasan piutang
 c) Jika transaksi murobahah tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank
 c Pengakuan piutang Pada saat akad transaksi murobahah piutang murobahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati
 d Pengakuan denda Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, pada saat diterima denda diakui sebagai bagian dana sosial
 e Pengukuran aktiva murobahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
 1). Aktiva tersedia untuk dijual dalam murobahah pesanan mengikat:
 a) Dinilai sebasar biaya perolehan
 b) Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang rusak atau kondisi lannya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
 2) Apabila dalam murobahah tanpa pesanan atau murobahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murobahah:
 a) Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah dan
 b) Jika nilai bersih yang dapat direalisasikan lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Sedangkan dalam penulisan jurnal akuntansi secara standar adalah :
·        Pada saat penjual melakukan pembelian kepada supplier

D : uang muka kepada supplier  xxxxx
K :                               Kas                  xxxxx

·        Pada saat perolehan barang murabahah
D : persediaan aktiva/murabahah xxxxx
K :                   Uang muka pada supplier  xxxxx
K :                   Kas                                           xxxxx
·        Pada saat penjualan kepada
1.      Pembayaran secara tunai

D : Kas  xxxxx
K:  Pendapatan margin murabahah  xxxxx
K:  Persediaan Aktiva/murabahah    xxxxx

2.      Pembayaran secara angsuran

D : Piutang Murabahah  xxxxx
K : Margin Murabahah tangguhan  xxxxx
K : Persediaan Aktiva/murabahah xxxxx

Sekian tulisan kali ini mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan.

Referensi :
http://www.ekisonline.com/akuntansi/item/69-akuntansi-murabahah-konsep-dan-aplikasi
http://sanggelombang.wordpress.com/2010/12/02/murabaha/
http://id.wikipedia.org/wiki/Murabahah




0 komentar:

Posting Komentar