Sabtu, 03 November 2012

Mengenal Akuntansi Syariah (1)

Perkembangan system ekonomi islam tidak hanya berpengaruh dalam bidang perbankan namun juga dalam bidang akuntansi. System akuntansi yang berdasarkan kepada syariat dan tata cara islam dikenal dengan nama akuntansi syariah. Perkembangan suatu system akuntansi yang berbasis syariah diakibatkan adanya aspek-aspek dalam system akuntansi konvensional yang tidak dapat diterapkan pada lembaga yang beroperasi menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Dilihat dari sudut ilmu pengetahuan secara umum, yang dimaksud dengan akuntansi adalah suatu proses mengubah bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atau perhitungan dalam account,perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Sedangkan kaidah atau pengertian akuntansi syariah adalah suatu kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran,pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.  
Selain itu perbedaan antara akuntansi konvensional dan akuntansi syariah adalah bahwa akuntansi konvensional cenderung dibuat berdasarkan kapitalisme yang yang berpedaoman pada filsafat kapitalisme dimana pemilik usaha dapat meraih keuntungan sebesar-besarnya dalam melakukan usahanya. Sedangkan dalam akuntansi syariah berdasarkan hukum syariah yang berasal dari Allah SWT. Dimana dalam akuntansi syariah manusia diperintahkan untuk bersikap hanif yang menuntut agar perusahaan memiliki etika dan pertanggungjawaban social bahkan akan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap mahluk akan diminta pertanggungjawabannya.
Dasar hukum akuntansi syariah sendiri adalah Al Quran,  Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwatertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan SyariahIslam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah AkuntansiSyariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Dalam Al Quran surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi: “sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertaqwalah kepada Allah SWT yang telah menciptakan kamu dan umat-umat terdahulu.” Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurutUmer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modalpendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil.
Tujuan akuntansi syariah sendiri menurut Adnan (20050 dapat dibagi menjadi dua tingkatan yang pertama adalah tingkatan ideal, dan yang kedua adalah tingkatanpraktis. Pada tingkatan ideal maka semestinya yang menjadi tujuan ideal laporan keuangan adalah pertanggungjawaban muammalah kepada Sang Pemilik yang hakiki, Allah SWT. Dimana hal tersebut ditransformasikan dalam bentukpengamalan apa yang menjadi sunnah dan syariah-Nya. Dengan kata lain,akuntansi harus terutama berfungsi sebagai media penghitungan zakat karena merupakan bentuk manifestasi kepatuhan seorang hamba atas perintah SangEmpunya. Sedangkan pada tataran pragmatis barulah diarahkan kepada upaya untuk menyediakan informasi kepada stakeholder dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi. Menurut Syahatah, seperti yang dikutip oleh Kusmawati(2005), selain memiliki tujuan utamanya yakni media penghitungan zakat, tujuanakuntansi syariah dapat didampingi oleh tujuan-tujuan praktis yang tentu saja tidak bertentangan dengan syari’ ah, diantaranya: memelihara harta; membantudalam pengambilan keputusan; menentukan dan menghitung hak-hak mitraberserikat; menentukan imbalan, balasan, atau sanksi.
Perkembangan akuntansi syariah sendiri sebenarnya telah dimulai sejak kepemimpinan Rasullulah SAW ysng kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin. Bahkan pada masa Khulafaur Rasyidin sendiri telah ditetapkan undang-undang yang berkenaan dengan akuntansi yang mengatur tentang perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf,hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara.
Referensi :
http://www.slideshare.net/capsoul/konsep-akuntansi-syariah
http://www.slideshare.net/forantum/bab-1-sejarah-perkembangan-akuntansi-syariah

0 komentar:

Posting Komentar