Perkembangan
system ekonomi islam tidak hanya berpengaruh dalam bidang perbankan namun juga
dalam bidang akuntansi. System akuntansi yang berdasarkan kepada syariat dan
tata cara islam dikenal dengan nama akuntansi syariah. Perkembangan suatu system
akuntansi yang berbasis syariah diakibatkan adanya aspek-aspek dalam system akuntansi
konvensional yang tidak dapat diterapkan pada lembaga yang beroperasi
menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Dilihat
dari sudut ilmu pengetahuan secara umum, yang dimaksud dengan akuntansi adalah
suatu proses mengubah bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan
pengukuran atau perhitungan dalam account,perkiraan atau pos keuangan seperti
aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Sedangkan kaidah atau pengertian
akuntansi syariah adalah suatu kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan
permanen yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan
sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan,
analisis, pengukuran,pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam
menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
Selain
itu perbedaan antara akuntansi konvensional dan akuntansi syariah adalah bahwa
akuntansi konvensional cenderung dibuat berdasarkan kapitalisme yang yang
berpedaoman pada filsafat kapitalisme dimana pemilik usaha dapat meraih
keuntungan sebesar-besarnya dalam melakukan usahanya. Sedangkan dalam akuntansi
syariah berdasarkan hukum syariah yang berasal dari Allah SWT. Dimana dalam akuntansi
syariah manusia diperintahkan untuk bersikap hanif yang menuntut agar perusahaan memiliki etika dan
pertanggungjawaban social bahkan akan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana
setiap mahluk akan diminta pertanggungjawabannya.
Dasar
hukum akuntansi syariah sendiri adalah Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para
ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwatertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan)
yang tidak bertentangan dengan SyariahIslam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah,
memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi
Konvensional. Kaidah-kaidah AkuntansiSyariah sesuai dengan norma-norma
masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai
pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Dalam
Al Quran surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi: “sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang
merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu
merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan dan bertaqwalah kepada Allah SWT yang telah
menciptakan kamu dan umat-umat terdahulu.” Kebenaran dan keadilan dalam
mengukur (menakar) tersebut, menurutUmer Chapra juga menyangkut pengukuran
kekayaan, utang, modalpendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang
Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil.
Tujuan
akuntansi syariah sendiri menurut Adnan (20050 dapat dibagi menjadi dua
tingkatan yang pertama adalah tingkatan ideal, dan yang kedua adalah
tingkatanpraktis. Pada tingkatan ideal maka semestinya yang menjadi tujuan
ideal laporan keuangan adalah pertanggungjawaban muammalah kepada Sang Pemilik
yang hakiki, Allah SWT. Dimana hal tersebut ditransformasikan dalam
bentukpengamalan apa yang menjadi sunnah dan syariah-Nya. Dengan kata
lain,akuntansi harus terutama berfungsi sebagai media penghitungan zakat karena
merupakan bentuk manifestasi kepatuhan seorang hamba atas perintah SangEmpunya.
Sedangkan pada tataran pragmatis barulah diarahkan kepada upaya untuk
menyediakan informasi kepada stakeholder dalam mengambil keputusan-keputusan
ekonomi. Menurut Syahatah, seperti yang dikutip oleh Kusmawati(2005), selain
memiliki tujuan utamanya yakni media penghitungan zakat, tujuanakuntansi
syariah dapat didampingi oleh tujuan-tujuan praktis yang tentu saja tidak
bertentangan dengan syari’ ah, diantaranya: memelihara harta; membantudalam
pengambilan keputusan; menentukan dan menghitung hak-hak mitraberserikat;
menentukan imbalan, balasan, atau sanksi.
Perkembangan
akuntansi syariah sendiri sebenarnya telah dimulai sejak kepemimpinan Rasullulah
SAW ysng kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin. Bahkan pada masa
Khulafaur Rasyidin sendiri telah ditetapkan undang-undang yang berkenaan dengan
akuntansi yang mengatur tentang perorangan, perserikatan (syarikah) atau
perusahaan, akuntansi wakaf,hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan
anggaran negara.
Referensi
:
http://www.slideshare.net/capsoul/konsep-akuntansi-syariah
http://www.slideshare.net/forantum/bab-1-sejarah-perkembangan-akuntansi-syariah
0 komentar:
Posting Komentar