Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia
Pengertian PT sendiri apa bila dilihat dari suku katanya terdiri dari dua suku kata yaitu yakni "perseroan" dan "terbatas". Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Sedangkan apabila dilihat menurut aturan UU no 40 tahun 2007 yang dimaksud dengan PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Karena PT sudah dinyatakan sebagai suatu perusahaan yang berbadan hukum oleh Undang-undang maka PT menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan sesuai dengan hukum seperti manusia juga dapat mempunyai kekayaan dan hutang dengan perantara pengurusnya. Karena menurut teori yang lazim keinginan dari pengurus perseroan dianggap sebagai keinginan dari PT itu sendiri, meskipun tanggung jawab dari semua kegiatan dan perilaku pengurus ditanggung oleh PT dengan semua harta bendanya.
Apabila kita melihat lebih lanjut isi dari UU tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa syarat dari pendirian PT adalah sebagai berikut :
- PT merupakan badan hukum yang berbentuk persekutuan modal
- Pendirian PT didasarkan atas dasar perjanjian
- PT merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
- Modal yang digunakan unntuk kegiatan PT terbagi dari saham-saham
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaanya
Pada ayat 2 dari UU no 40 organ-organ dari PT terdiri dari 3 bagian yaitu RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris.
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Bentuk kongkret dari RUPS adalah sebuah forum dimana para pemegang saham mendapat informasi dan keterangan baik dari direksi ataupun dari dewan komisaris dimana keterangan tersebut dijadikan landasan untuk mengambil keputusan bagi langkah strategis untuk perseroan. Jenis RUPS sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Direksi adalah organ yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjalakan kepengurusan perseroan meskipun kegiatan direksi masih diatur oleh UU dan anggaran dasar dari Perserooan itu sendiri. Sebagai pengurus Perseroan, Direksi dapat mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan itu dimiliki Direksi secara tak terbatas dan tak bersyarat, selama tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Anggaran Dasarnya serta Keputusan RUPS. Jika anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali Anggaran Dasarnya menentukan lain – misalnya Anggaran Dasar menentukan bahwa hanya Direktur Utama yang berwenang.
Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tugas pengawasan dan pemberian nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan. Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Jumlah anggota Dewan Komisaris seperti juga Direksi, bisa terdiri dari satu orang anggota atau bisa juga lebih. Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari satu orang anggota bersifat "majelis", dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang serta Perseroan Terbuka (Tbkk.) wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Dewan Komisaris.
Menurut situs Wikipedia perseroan terbatas dapat dibagi menjadi :
- PT terbuka, ( PT Tbk) adalah di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
- PT tertutup, Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang gilakalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
- PT Kosong adalah PT yang sudah mempunyai izin usaha dan izin lainnya tapi tidak mempunyai kegiatan usaha.
- PT Perseorangan, PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
- PT Domestik, PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
- PT Asing, PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
- PT Umum / Publik, adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
Prosedur pendirian PT :
1. Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 org atau lebih) utk dituangkan dalam akta notaris à akta pendirian.
2. Pembuatan Akta Pendirian, yg memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dg pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dg pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dpt dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tgl akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi ket dg dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tdk keberatan atas permohonan ybs secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tdk keberatan, ybs wajib menyampaikan scr fisik srt permohonan yg dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kmd Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yg ditanda-tangani scr elektronik.
4. Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dg tgl Kepmen mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yg memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perub AD yg tdk memerlukan persetujuan; atau penerimaan pepberitahuan perub data perseroan yg bukan mrpk perub AD). Daftar perseroan terbuka utk umum.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Kepmen ttg Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).
- persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
- http://perusahaan.web.id/definisi/perseroan-terbatas.html
- http://dadangsukandar.wordpress.com/2011/03/17/organ-perseroan-terbatas/
- http://organisasi.org/jenis_macam_perseroan_terbatas_pt_yang_ada_di_indonesia_pt_tertutup_terbuka_domestik_asing_perseorangan_dan_publik