Minggu, 30 Desember 2012

Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia


Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

 
Perseroan terbatas atau biasa dikenal dengan istilah PT adalah adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas pada zaman dahulu dikenal dengan sebutan Naamloze Vennootschaap (NV) atau Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD).
Pengertian PT sendiri apa bila dilihat dari suku katanya terdiri dari dua suku kata yaitu yakni "perseroan" dan "terbatas". Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Sedangkan apabila dilihat menurut aturan UU no 40 tahun 2007 yang dimaksud dengan PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Karena PT sudah dinyatakan sebagai suatu perusahaan yang berbadan hukum oleh Undang-undang maka PT menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan sesuai dengan hukum seperti manusia juga dapat mempunyai kekayaan dan hutang dengan perantara pengurusnya. Karena menurut teori yang lazim keinginan dari pengurus perseroan dianggap sebagai keinginan dari PT itu sendiri, meskipun tanggung jawab dari semua kegiatan dan perilaku pengurus ditanggung oleh PT dengan semua harta bendanya.
Apabila kita melihat lebih lanjut isi dari UU tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa syarat dari pendirian PT adalah sebagai berikut :

 
  • PT merupakan badan hukum yang berbentuk persekutuan modal

     
  • Pendirian PT didasarkan atas dasar perjanjian

 

  • PT merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha

 

  • Modal yang digunakan unntuk kegiatan PT terbagi dari saham-saham

 

  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaanya

 


 

 

Pada ayat 2 dari UU no 40 organ-organ dari PT terdiri dari 3 bagian yaitu RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris.
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Bentuk kongkret dari RUPS adalah sebuah forum dimana para pemegang saham mendapat informasi dan keterangan baik dari direksi ataupun dari dewan komisaris dimana keterangan tersebut dijadikan landasan untuk mengambil keputusan bagi langkah strategis untuk perseroan. Jenis RUPS sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Direksi adalah organ yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjalakan kepengurusan perseroan meskipun kegiatan direksi masih diatur oleh UU dan anggaran dasar dari Perserooan itu sendiri. Sebagai pengurus Perseroan, Direksi dapat mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan itu dimiliki Direksi secara tak terbatas dan tak bersyarat, selama tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Anggaran Dasarnya serta Keputusan RUPS. Jika anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali Anggaran Dasarnya menentukan lain – misalnya Anggaran Dasar menentukan bahwa hanya Direktur Utama yang berwenang.
Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tugas pengawasan dan pemberian nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan. Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Jumlah anggota Dewan Komisaris seperti juga Direksi, bisa terdiri dari satu orang anggota atau bisa juga lebih. Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari satu orang anggota bersifat "majelis", dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang serta Perseroan Terbuka (Tbkk.) wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Dewan Komisaris.
Menurut situs Wikipedia perseroan terbatas dapat dibagi menjadi :

 

  1. PT terbuka, ( PT Tbk) adalah di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

     
  2. PT tertutup, Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang gilakalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

 

  1. PT Kosong adalah PT yang sudah mempunyai izin usaha dan izin lainnya tapi tidak mempunyai kegiatan usaha.

 

  1. PT Perseorangan, PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.

 

  1. PT Domestik, PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

 

  1. PT Asing, PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.

 

  1. PT Umum / Publik, adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.

 

Prosedur pendirian PT :
1.  Persiapan, antara lain:  kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 org atau lebih) utk dituangkan dalam akta notaris à akta pendirian.

2.   Pembuatan Akta Pendirian, yg memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dg pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.

3.   Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dg pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dpt dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tgl akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi ket dg dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tdk keberatan atas permohonan ybs secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tdk keberatan, ybs wajib menyampaikan scr fisik srt permohonan yg dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kmd Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yg ditanda-tangani scr elektronik.

4. Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dg tgl Kepmen mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yg memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perub AD yg tdk memerlukan persetujuan; atau penerimaan pepberitahuan perub data perseroan yg bukan mrpk perub AD). Daftar perseroan terbuka utk umum.

5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Kepmen ttg Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).


 

 
Beradasarkan pasal 3 UU no 40 tentang pertanggungjawaban pribadi pemegang saham menyatakan bahwa pemegang saham tidak memunyai tanggung jawab pribadi terhadap kerugian yang terjadi di perseroaan melebihi saham yang dimiliki dengan pengecualian hal-hal berikut :
  • persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  • pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  • pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  • pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Menurut UU no 40 tahun 2007 pasal 1 yang menjadi komitmen dan PT adalah untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

 


 

Referensi :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

     
  • http://perusahaan.web.id/definisi/perseroan-terbatas.html

 

  • http://dadangsukandar.wordpress.com/2011/03/17/organ-perseroan-terbatas/

 

  • http://organisasi.org/jenis_macam_perseroan_terbatas_pt_yang_ada_di_indonesia_pt_tertutup_terbuka_domestik_asing_perseorangan_dan_publik

 


 

 

Nilai waktu dari uang

Nilai waktu dari uang (Time Value Of Money) merupakan perbedaan nilai uang karena adanya faktor waktu.

Future Value
Adalah nilai akumulasi yang akan diterima dimasa yang akan datang sebagai hasil investasi yang akan dilakukan saat ini.

JENIS BUNGA DALAM PEMAJEMUKAN :

  • Bunga Sederhana
Adalah bunga yang dibayarkan hanya pada pinjaman atau investasi pokok saja.
Jumlah uang dari bunga sederhana merupakan fungsi dari variabel-variabel :
- Pinjaman pokok
- Tingkat bunga per tahun
- Lamanya waktu pinjaman

Untuk menghitung bunga sederhana :

Si = Po (i)(n)
Dimana :
Si = jumlah bunga sederhana
Po =pinjaman atau tabungan pokok
i = tingkat bunga
n = jangka waktu

  • Bunga Majemuk
Merupakan bunga yang dibayarkan dari hasil pinjaman (investasi) ditambahkan terhadap pinjaman pokok secara berkala, sehingga bunga yang dihasilkan dari pokok pinjaman dibungakan lagi bersama-sama.

Untuk menghitung bunga Majemuk

FVn = P(1+i) atau FVn = Po (FVIFi,n)

Dimana :
FVn = Future Value tahun ke-n
FVIFi,n = Future Value Interest Factor (Nilai majemuk dengan tingkat bunga i% untuk n periode)

Present Value
Merupakan besarnya jumlah uang pada awal periode yang diperhitungkan atas dasar tingkat bunga tertentu dari suatu jumlah uang yang baru akan diterima atau dibayarkan beberapa periode kemudian.

Untuk menghitung bunga PV
PVo = Po = FVn / (1+i)
PO = FVn 1/(1+i)

Annuity
Adalah suatu rangkaian pembayaran uang dalam jumlah yang sama yang terjadi dalam periode waktu tertentu.

JENIS ANNUITY
Ø Ordinary Annuity
Merupakan anuitas dari suatu pembayaran yang dilakukan pada akhir periode.
Ø Annuity Due
Merupakan anuitas dari suatu pembayaran yang dilakukan pada awal periode.

KEBIJAKAN DEVIDEN



KEBIJAKAN DEVIDEN
PENGERTIAN
Kebijakan deviden adalah kebijakan yang harus diambil oleh manajemen untuk menentukan besarnya jumlah laba yang harus dibayarkanatau deviden kepada para pemegang saham dan berapa banyak yang harus ditanam kembali atau berupa laba ditahan selama satu periode. Pembayaran deviden kepada para pemegang saham setiap akhir periode sesuai dengan jumlah persentase dari laba yang akan dibagikan atau disebut juga deviden payout ratio.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN DEVIDEN
Dalam menentukan pembagian jumlah deviden dan laba yang ditahan, manajemen juga harus melihat beberapa factor agar pembagian antara deviden dan laba ditahan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan keinginan para pemegang saham. Beberapa factor yang mempengaruhi kebijakan deviden adalah :
1.      Posisi likuidasi perusahaan
2.      Kebutuhan dana untuk membayar hutang
3.      Tingkat pertumbuhan perusahaan
4.      Pengawasan terhadap perusahaan
5.      Kemampuan meminjam
6.      Tingkat keuntungan
7.      Stabilitas return
8.      Akses ke pasar modal
MACAM-MACAM KEBIJAKAN DEVIDEN
·        Kebijakan deviden yang stabil
Pada kebijakan jenis ini jumlah deviden yang dibayarkan setiap tahun selama jangka waktu tertentu besifat tetap meskipun pendapatan per lembar saham per tahunnya berfluktasi
·        Kebijakan deviden dengan penetapan jumlah deviden minimal ditambah jumlah ekstra tertentu
Artinya pada kebijakan jenis ini ditentukan terlebih dulu jumlah nominal minimaldeviden per lembar saham setiap tahunnya dan apabila keuntungan perusahaan mengalami peningkatan maka akan dibayarkan deviden ekstra
·        Kebijakan deviden dengan penetapan deviden payout ratio yang konstan
Pada kebijakan ini pembayaran deviden kepada pemegang saham akan mengikuti besarnya laba yang diperoleh perusahaan
·        Kebijakan deviden yang fleksibel
Besarnya pembayaran deviden setiap tahun disesuaikan dengan kondisi financial dan kebutuhan financial dari perusahaan yang bersangkutan

KEBIJAKAN STOCK DEVIDEN
Pada kebijakan stock deviden pembayaran kepada para pemegang saham dilakukan dalam bentuk saham bukan dalam bentuk uang. Pemberian deviden ini tidak akan mengubah besarnya jumlah modal perusahaan tetapi akan mengubah komposisi dari penyusunan modal perusahaan yang bersangkutan. Pada metode stock deviden ini akan mengubah pos laba yang ditahan (mengurangi) dan akan menambah pos modal saham. Perhitungan yang digunakan pada metode ini adalah :
          STOCK DEVIDEN =  % STOCK DEVIDEN PERUSAHAAN X JUMLAH LEBAR SAHAM



TEORI AUDITING



TEORI AUDITING
1.       
      Pengertian Auditing

Adalah suatu pemeriksaaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Perbedaan antara audit dengan akuntansi adalah alur atau jalan pelaksanaannya, dimana pada auditing proses dan alurnya dimulai dari pemeriksaan laporan keuangan sampai dengan pemeriksaan bukti transaksi dan pada akuntansi prosesnya adalah pencatatan transaksi dan pembuatan jurnal sampai menghasilkan suatu laporan keuangan.

2.      Jenis Audit

Dilihat dari luasnya pemeriksaan dapat dibagi menjadi :

A)    General Audit pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran suatu laporan keuangan secara keseluruhan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan meliputi : Kepatuhan terhadap Standar akuntansi yang berterima umum (SAK); Laporan keuangan disajikan secara konsisten; tidak ada salah saji material.
B)     Special Audit pada jenis ini auditor tidak perlu memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan tujuan dari audit ini adalah untuk menilai kebenaran nilai yang disajikan dalam laporan keuangan dan lebih mengarah kepada penilaian terhadap kemungkinan adanya penyelewengan(manipulasi).
Kedua  jenis audit diatas juga dikenal dengan istilah financial audit atau audit keuangan.

Ditinjau dari jenis pemeriksaan dapat dibagi menjadi tiga yaitu :

·        Management Audit, atau operational audit adalah suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi perusahaan (efektifitas dan efisiensi) pada pelaksanaannya dan meliputi aspek manajemen dalam melaksanakan perusahaan meliputi perencanaan, pelaksanaan kegiatan operasional dan pelaporan juga pengawasannya.
·        Compliance Audit  atau audit ketaatan adalah pemeriksaan audit terhadap pengimplementasian atau pelaksanaan suatu aturan sebagai tolak ukur. Tujuannya adalah apakah pihak yang diaudit telah mengikuti aturan dan standar yang telah diterapkan oleh pihak yang lebih tinggi.
·        Internal Audit atau audit internal adalah pemeriksaan dengan tujuan mengevaluasi keadaan perusahaan dengan melihat tujuan perusahaan, control perusahaan dan ancaman terhadap perusahaan atau aktivitas independen, objektif dan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Kegiatan internal audit dilakukan oleh internal auditor perusahaan.
·        Computer Audit yaitu berupa pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Punblik yang memproses data akuntansi dalam kegiatan audit dengan EDP (Electronic Data Processing) system
3.      Jenis-jenis Pendapat Auditor

Berdasarkan PSA 29 SA seksi 508 yang menjadi standar professional akuntan public ada lima macam pendapat audit yaitu.

·        Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) “ semua elemen laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim dan diterapkan secara konsisten.”
·        Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Penjelasan Yang Ditambahkan (Unqualified Opinion with Explanatory Language) “ audit diselesaikan dengan hasil yang memuaskan dan laporan keuangan disajikan secara wajar akan tetapi auditor merasa perlu memberikan informasi tambahan.”
·        Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion) “laporan keuangan disajikan dengan wajar namun ada beberapa elemen yang dikecualikan tetapi tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.”
·        Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) “diketemukan ketidakwajaran pada material dalam elemen-elemen laporan keuangan.”
·        Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) “dapat terjadi apa bila,
a.       Pembatasan yang luar biasa terhadap hal biasa terhadap luas pemeriksaan auditor.
b.      Adanya ketidakpastian yang luar biasa.
c.       Auditor tidak bebas dalam hubungannya denan klien.”

Referensi

·        Modul Pemeriksaan Akuntansi (Auditing), Laboratorium Akuntansi Menengah Universitas Gunadarma
·        http://blogdeta.blogspot.com/2009/03/auditing.html
·        http://internalaudit-karmacon.blogspot.com/2010/02/internal-audit-itu-sebenarnya-apa-sih.html



GENERAL ACCEPTED AUDITING STANDARD



GENERAL ACCEPTED AUDITING STANDARD

General accepted auditing standard adalah suatu standar yang digunakan sebagai pedoman umum dalam melakukan kegiatan audit, standard ini adalah standar yang berlaku secara umum sehingga dapat digunakan oleh semua orang tanpa kecuali. Di Indonesia sendiri standar auditing secara umum dibuat dan diatur oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Penting untuk diingat bahwa “general accepted auditing standard” adalah standar umum yang paling minimum yang harus digunakan apabila seorang auditor melakukan kegiatan auditing sehingga dalam kasus auditing diperlukan peendalaman lebih mendalam mengenai standar yang digunakan agar laporan yang dihasilkan oleh seorang auditor bisa dibilang lengkap, diterima dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kembali ke masalah utama General Accepted Auditing Standard sendiri terdiri dari tiga bagian penting yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Standar Umum
1.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai seorang auditor
2.       Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi, dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,seorang auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
Standar Pekerjaan Lapangan
1.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2.       Pemahanaman memadai mengenai struktur pengendalian system intern harus diperoleh agar dapat merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.       Bukti audit kompeten yang harus diperoleh melalui inspeksi,observasi,permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
Standar Pelaporan
1.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2.       Laporan auditor harus menunjukan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunanlaporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya
3.       Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
4.       Laporan auditor harus memuat suatu pernyataa pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaotkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan, dan jika ada tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Referensi:
Modul  BAHAN KULIAH PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1 Sigit Sukmono

http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing