Minggu, 30 Desember 2012

GENERAL ACCEPTED AUDITING STANDARD



GENERAL ACCEPTED AUDITING STANDARD

General accepted auditing standard adalah suatu standar yang digunakan sebagai pedoman umum dalam melakukan kegiatan audit, standard ini adalah standar yang berlaku secara umum sehingga dapat digunakan oleh semua orang tanpa kecuali. Di Indonesia sendiri standar auditing secara umum dibuat dan diatur oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Penting untuk diingat bahwa “general accepted auditing standard” adalah standar umum yang paling minimum yang harus digunakan apabila seorang auditor melakukan kegiatan auditing sehingga dalam kasus auditing diperlukan peendalaman lebih mendalam mengenai standar yang digunakan agar laporan yang dihasilkan oleh seorang auditor bisa dibilang lengkap, diterima dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kembali ke masalah utama General Accepted Auditing Standard sendiri terdiri dari tiga bagian penting yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Standar Umum
1.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai seorang auditor
2.       Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi, dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,seorang auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
Standar Pekerjaan Lapangan
1.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2.       Pemahanaman memadai mengenai struktur pengendalian system intern harus diperoleh agar dapat merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.       Bukti audit kompeten yang harus diperoleh melalui inspeksi,observasi,permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
Standar Pelaporan
1.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2.       Laporan auditor harus menunjukan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunanlaporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya
3.       Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
4.       Laporan auditor harus memuat suatu pernyataa pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaotkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan, dan jika ada tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Referensi:
Modul  BAHAN KULIAH PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1 Sigit Sukmono

http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
  

 

0 komentar:

Posting Komentar