GENERAL ACCEPTED AUDITING STANDARD
General accepted auditing standard adalah suatu standar yang digunakan sebagai pedoman umum dalam melakukan kegiatan audit, standard ini adalah standar yang berlaku secara umum sehingga dapat digunakan oleh semua orang tanpa kecuali. Di Indonesia sendiri standar auditing secara umum dibuat dan diatur oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Penting untuk diingat bahwa “general accepted auditing standard” adalah standar umum yang paling minimum yang harus digunakan apabila seorang auditor melakukan kegiatan auditing sehingga dalam kasus auditing diperlukan peendalaman lebih mendalam mengenai standar yang digunakan agar laporan yang dihasilkan oleh seorang auditor bisa dibilang lengkap, diterima dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kembali ke masalah utama General Accepted Auditing Standard
sendiri terdiri dari tiga bagian penting yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Standar Umum
1.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih
yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai seorang
auditor
2.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi, dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya,seorang auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama
Standar Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan
jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2.
Pemahanaman memadai mengenai struktur
pengendalian system intern harus diperoleh agar dapat merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.
Bukti audit kompeten yang harus diperoleh melalui
inspeksi,observasi,permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
Standar Pelaporan
1.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2.
Laporan auditor harus menunjukan keadaan dimana
prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunanlaporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan
pada periode sebelumnya
3.
Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
4.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataa
pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat yang menyeluruh tidak
dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaotkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan, dan jika ada
tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Referensi:
Modul BAHAN KULIAH PEMERIKSAAN
AKUNTANSI 1 Sigit Sukmono
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
0 komentar:
Posting Komentar