Kamis, 27 Desember 2012

DASAR-DASAR PERPAJAKAN



DASAR-DASAR PERPAJAKAN

Definisi pajak
Menurut Prof.Dr. Rachmat Soemitro, S.H.  pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, tidak mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi lain dari pajak sendiri adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk pembiayaan public investment.
Apabila dilihat dari sisi propektif ekonomi maka pajak adalah beralihnya sumber daya dari sector privat kepada sector public yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan individu dalam kepentingan  menguasai sumber daya dan bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.  
Berdasarkan pengertian pajak di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak mempunyai beberapa cirri-ciri utama yaitu pajak dipungut dan diatur oleh undang-undang sebagai pedoman pelaksanaanya, pajak tidak menghasilkan kontraprestasi (imbalan) langsung bagi individu yang membayarkannya, pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, pajak digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya dan apabila ada surplus digunakan sebagai public investment.

Pungutan Lain Selain Pajak
Pajak bukan hanya pungutan yang dilakukan kepada rakyatnya ada beberapa macam pungutan lain yang diterapkan oleh Negara tapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda, beberapa pungutan tersebut adalah :
·        Bea Materai, pungutan yang dikenakan kepada dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di pengadilan berbeda dengan pajak bea materai tidak memerlukan no identitas baik untuk objek pajak atau untuk wajib pajak.
·        Bea Masuk dan Bea Keluar yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan atas barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean sedangkan bea keluar adalah kebalikan dari bea masuk jumlah bea masuk dan bea keluar ditentukan berdasarkan harga/nilai dari barang tersebut atau berdasarkan tarif yang ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
·        Cukai adalah pungutan yang dikenakan kepada beberapa barang yang mempunyai ciri-ciri (konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu dibatasi, penggunaannya mempunyai dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan dan pemakaiannya perlu dikenakan pembebanan pungutan Negara untuk menjaga keadilan) sedangkan barang yang terkena cukai dan tariff yang dikenakannya dapat dilihat pada undang-undang No 39 Tahun 2007.
·        Retribusi adalah suatu beban atau biaya yang diberikan kepada seseorang di dalam suatu negara yang mendapatkan layanan atau fasilitas tertentu. Retribusi lebih bersifat spesifik, misalnya seseorang mendapatkan layanan tertentu, maka dia wajib membayar retribusi secara rutin. Contohnya adalah parkir dan jalan tol.
·        Iuran adalah pungutan yang diberikan akibat suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.

Fungsi Pajak
Secara umum fungsi pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan pengatur (regularend).
Dalam fungsi budgetair pajak berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang utama yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembiayaan baik rutin ataupun untuk pembangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber pemasukan kas Negara dilakukan dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak misalnya dengan melakukan penyempurnaan peraturan perpajakan dan tata cara pemugutan pajak.
Selain sebagai fungsi budgetair atau anggaran pajak juga berfungsi sebagai regulasi atau pengatur pelaksanaan kebijakan pemerintah, contoh dari pajak sebagai regulator adalah pada tariff pajak ekspor yang 0% bertujuan untuk mendorong para pengusaha untuk menigkatkan hasil produksi yang diekspor ke luar negeri sehingga dapat meningkatkan devisa negaraselain juga dapat dilihat pada penerapan tarif pajak progresif penghasilan sehingga pihak yang mempunyai penghasilan yang tinggi juga memberikan kontribusi yang tinggi pula sehingga menghasilkan pemerataan pendapatan.

Syarat Pemungutan Pajak
Didalam melakukan pemungutan pajak pemerintah selaku pihak yang berperan sebagai pemungut  pajak harus memperhatikan beberapa syarat tertentu dalam tata cara pemungutan pajak yaitu:
·        Keadilan, adil dalam artian undang-undang adalah pajak dikenakan secara umum dan merata tanpa membedabedakan dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
·        Berdasarkan Undang-Undang, kegiatan pemungutan pajak dan hak pemungut pajak dijamin oleh undang undang dalam hal ini UU 1945 pasal 23 ayat 2.
·        Tidak Menggangu Perekonomian (Ekonomis), berarti pemungutan pajak tidak menimbulkan kelesuan ekonomi dan menggangu kelancaran produksi maupun perdagangan.
·        Efisien (Finansial), biaya pemungutan pajak harus diatur agar lebih rendah dari hasil pemungutan pajak.
·        Sederhana, yang dimaksud dengan sederhana adalah tata cara pemungutan harus dibuat sesederhana mungkin agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Hukum Pajak
Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu hukum pajak secara materil dan secara formil
Hukum pajak materiil adalah norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang menjelaskan keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak,siapa yang dikenakan pajak dan besarnya jumlah pajak atau secara singkatnya hukum materiil berisi tentang norma mengenai timbulnya pajak, besarnya pajak, penghapusan utang pajak dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Hukum pajak formil adalah peraturan yang mengatur mengenai tata cara perwujudan dan pelaksanaan hukum materiil secara nyata, pada hukum formil dimuat cara penyelenggaraan hukum pajak , control pemerintah terhadap penyelenggaraan pajak, kewajiban wajib pajak dan prosedur pemungutan pajak.
Jenis Pajak
Pajak dapat dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu pengelompokan berdasarkan golongan, sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.

Berdasarkan Golongannya :
·        Pajak langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri atau menjadi beban oleh wajib pajak sendiri sehingga tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain contaoh dari pajak langsung adalah PPh atau pajak penghasilan.
·        Pajak tidak langsung, adalah kebalikan dari pajak langsung dimana pada pajak tidak langsung pada akhirnya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak ketiga contoh dari pajak tidak langsung adalah pada kegiatan penyerahan atau penjualan dan pembelian barang dan jasa (PPN).
Dalam menentukan apakah suatu kegiatan termasuk kedalam pajak langsung atau tidak harus dilihat tiga factor dalam arti ekonomis yaitu : penanggung jawab pajak (orang yang secara yuridis harus melunasi pajak), penanggung pajak (berdasarkan fakta adalah orang yang pertama memikul beban pajak) dan pemikul pajak ( orang yang menurut UU harus dikenakan pajak). Jika seseorang atau aktivitas tertentu terdapat ketiga unsure tersebut maka pajaknya adalah pajak langsung sedangkan apabila salah satu unsur itu terdapat secara terpisah maka disebut pajak tidak langsung.

Berdasarkan Sifatnya :
·        Pajak subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak sebagai subjeknya misalnya adalah dalam pengenaan PPh atau pajak penghasilan dimana subjuknya adalah orang pribadi yang memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (perkawinan, jumlah tanggungan) untuk dimasukan ke dalam perhitungan wajib pajak.
·        Pajak objektif, adalah pajak yang memperhatikan objek pengenaan pajak tan pa melihat keadaan subjek pajaknya, contohnya adalah  PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.

Menurut Lembaga Pemungutnya
·        Pajak Negara, adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan digunakan oleh untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya contoh dari pajak pusat adalah PPh dan PPN.
·        Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh daerah baik daerah tingkat I atau daerah tingkat II dan dignakan untuk pembiayaan rumah tangga masing-masing contohnya adalah pajak kendaraaan bermotor, pajak reklame, PBB dan BPHTB.


Referensi:

·        Wikipedia.com
·        Siti Resmi. 2011. ”PERPAJAKAN Teori dan Kasus”. Edisi ke 6. Jakarta: Penerbit: Salemba Empat
·        http://wijiraharjo.wordpress.com/2008/02/02/pajak-retribusi-dan-sumbangan/








    

0 komentar:

Posting Komentar