DASAR-DASAR
PERPAJAKAN
Definisi pajak
Menurut
Prof.Dr. Rachmat Soemitro, S.H. pajak
adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, tidak
mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Definisi lain dari pajak sendiri adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama
untuk pembiayaan public investment.
Apabila
dilihat dari sisi propektif ekonomi maka pajak adalah beralihnya sumber daya
dari sector privat kepada sector public yang mengakibatkan berkurangnya
kemampuan individu dalam kepentingan
menguasai sumber daya dan bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam
penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan
pengertian pajak di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak mempunyai
beberapa cirri-ciri utama yaitu pajak dipungut dan diatur oleh undang-undang
sebagai pedoman pelaksanaanya, pajak tidak menghasilkan kontraprestasi
(imbalan) langsung bagi individu yang membayarkannya, pajak dipungut oleh
pemerintah daerah dan pemerintah pusat, pajak digunakan untuk
pembiayaan-pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya dan
apabila ada surplus digunakan sebagai public investment.
Pungutan Lain
Selain Pajak
Pajak
bukan hanya pungutan yang dilakukan kepada rakyatnya ada beberapa macam
pungutan lain yang diterapkan oleh Negara tapi mempunyai perlakuan dan sifat yang
berbeda, beberapa pungutan tersebut adalah :
·
Bea
Materai, pungutan yang dikenakan kepada dokumen yang bersifat perdata dan
dokumen yang digunakan di pengadilan berbeda dengan pajak bea materai tidak
memerlukan no identitas baik untuk objek pajak atau untuk wajib pajak.
·
Bea
Masuk dan Bea Keluar yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan atas barang
yang dimasukan ke dalam daerah pabean sedangkan bea keluar adalah kebalikan
dari bea masuk jumlah bea masuk dan bea keluar ditentukan berdasarkan harga/nilai
dari barang tersebut atau berdasarkan tarif yang ditentukan bagi masing-masing
golongan barang.
·
Cukai
adalah pungutan yang dikenakan kepada beberapa barang yang mempunyai ciri-ciri
(konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu dibatasi, penggunaannya
mempunyai dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan dan pemakaiannya
perlu dikenakan pembebanan pungutan Negara untuk menjaga keadilan) sedangkan
barang yang terkena cukai dan tariff yang dikenakannya dapat dilihat pada
undang-undang No 39 Tahun 2007.
·
Retribusi
adalah suatu beban atau biaya yang diberikan kepada seseorang di dalam suatu
negara yang mendapatkan layanan atau fasilitas tertentu. Retribusi lebih
bersifat spesifik, misalnya seseorang mendapatkan layanan tertentu, maka dia
wajib membayar retribusi secara rutin. Contohnya adalah parkir dan jalan tol.
·
Iuran
adalah pungutan yang diberikan akibat suatu jasa atau fasilitas yang diberikan
pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
Fungsi
Pajak
Secara umum fungsi pajak dapat dibagi
menjadi dua yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan pengatur (regularend).
Dalam fungsi budgetair pajak berfungsi
sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang utama yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran dan pembiayaan baik rutin ataupun untuk pembangunan. Upaya
yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber pemasukan kas Negara dilakukan
dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak misalnya dengan
melakukan penyempurnaan peraturan perpajakan dan tata cara pemugutan pajak.
Selain sebagai fungsi budgetair atau
anggaran pajak juga berfungsi sebagai regulasi atau pengatur pelaksanaan
kebijakan pemerintah, contoh dari pajak sebagai regulator adalah pada tariff pajak
ekspor yang 0% bertujuan untuk mendorong para pengusaha untuk menigkatkan hasil
produksi yang diekspor ke luar negeri sehingga dapat meningkatkan devisa negaraselain
juga dapat dilihat pada penerapan tarif pajak progresif penghasilan sehingga
pihak yang mempunyai penghasilan yang tinggi juga memberikan kontribusi yang
tinggi pula sehingga menghasilkan pemerataan pendapatan.
Syarat
Pemungutan Pajak
Didalam melakukan pemungutan pajak
pemerintah selaku pihak yang berperan sebagai pemungut pajak harus memperhatikan beberapa syarat
tertentu dalam tata cara pemungutan pajak yaitu:
·
Keadilan,
adil dalam artian undang-undang adalah
pajak dikenakan secara umum dan merata tanpa membedabedakan dan sesuai dengan
kemampuan masing-masing.
·
Berdasarkan
Undang-Undang, kegiatan pemungutan pajak
dan hak pemungut pajak dijamin oleh undang undang dalam hal ini UU 1945 pasal
23 ayat 2.
·
Tidak
Menggangu Perekonomian (Ekonomis),
berarti pemungutan pajak tidak menimbulkan kelesuan ekonomi dan menggangu
kelancaran produksi maupun perdagangan.
·
Efisien
(Finansial), biaya pemungutan pajak harus
diatur agar lebih rendah dari hasil pemungutan pajak.
·
Sederhana, yang dimaksud dengan sederhana adalah tata
cara pemungutan harus dibuat sesederhana mungkin agar memudahkan masyarakat
dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Hukum
Pajak
Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu
hukum pajak secara materil dan secara formil
Hukum pajak materiil adalah norma yang
menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang menjelaskan keadaan,
perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak,siapa yang dikenakan
pajak dan besarnya jumlah pajak atau secara singkatnya hukum materiil berisi
tentang norma mengenai timbulnya pajak, besarnya pajak, penghapusan utang pajak
dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Hukum pajak formil adalah peraturan yang
mengatur mengenai tata cara perwujudan dan pelaksanaan hukum materiil secara
nyata, pada hukum formil dimuat cara penyelenggaraan hukum pajak , control pemerintah
terhadap penyelenggaraan pajak, kewajiban wajib pajak dan prosedur pemungutan
pajak.
Jenis
Pajak
Pajak dapat dikelompokan menjadi tiga
bagian yaitu pengelompokan berdasarkan golongan, sifat, dan menurut lembaga
pemungutnya.
Berdasarkan
Golongannya :
·
Pajak
langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri atau menjadi beban oleh
wajib pajak sendiri sehingga tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain contaoh
dari pajak langsung adalah PPh atau pajak penghasilan.
·
Pajak
tidak langsung, adalah kebalikan dari pajak langsung dimana pada pajak tidak
langsung pada akhirnya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau
pihak ketiga contoh dari pajak tidak langsung adalah pada kegiatan penyerahan
atau penjualan dan pembelian barang dan jasa (PPN).
Dalam menentukan apakah suatu kegiatan
termasuk kedalam pajak langsung atau tidak harus dilihat tiga factor dalam arti
ekonomis yaitu : penanggung jawab pajak (orang
yang secara yuridis harus melunasi pajak), penanggung pajak (berdasarkan fakta
adalah orang yang pertama memikul beban pajak) dan pemikul pajak ( orang yang
menurut UU harus dikenakan pajak). Jika seseorang atau aktivitas tertentu
terdapat ketiga unsure tersebut maka pajaknya adalah pajak langsung sedangkan
apabila salah satu unsur itu terdapat secara terpisah maka disebut pajak tidak
langsung.
Berdasarkan
Sifatnya :
·
Pajak
subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak
sebagai subjeknya misalnya adalah dalam pengenaan PPh atau pajak penghasilan
dimana subjuknya adalah orang pribadi yang memperhatikan keadaan pribadi wajib
pajak (perkawinan, jumlah tanggungan) untuk dimasukan ke dalam perhitungan
wajib pajak.
·
Pajak
objektif, adalah pajak yang memperhatikan objek pengenaan pajak tan pa melihat
keadaan subjek pajaknya, contohnya adalah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.
Menurut
Lembaga Pemungutnya
·
Pajak
Negara, adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan
digunakan oleh untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya contoh dari
pajak pusat adalah PPh dan PPN.
·
Pajak
Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh daerah baik daerah tingkat I atau
daerah tingkat II dan dignakan untuk pembiayaan rumah tangga masing-masing
contohnya adalah pajak kendaraaan bermotor, pajak reklame, PBB dan BPHTB.
Referensi:
·
Wikipedia.com
·
Siti
Resmi. 2011. ”PERPAJAKAN Teori dan Kasus”. Edisi ke 6. Jakarta: Penerbit:
Salemba Empat
·
http://wijiraharjo.wordpress.com/2008/02/02/pajak-retribusi-dan-sumbangan/
0 komentar:
Posting Komentar