DASAR
DASAR PERPAJAKAN 2
Tata Cara
Pemungutan Pajak
Pemungutan
pajak yang berlaku di Indonesia harus mengikuti tata cara yang berlaku agar
tidak mengakibatkan kekacauan dan kesalahan dalam kegiatan pemungutannya. Tata cara
pemungutan pajak sendiri terdiri dari tiga yaitu stelsel pajak, asas pemungutan
pajak dan system pemungutan pajak.
Stelsel Pajak
Pada
masalah stelsel pajak mengatur mengenai pengenaan pajak, terdiri dari tiga
macam yaitu :
·
Stelsel Riil (Nyata) adalah
pemungutan dan pembayaran pajak yang didasarkan kepada objek yang sesungguhnya
terjadi. Pada stelsel nyata pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir
tahun dimana semua perhitungan pajak telah dilakukan. Kelebihan pada stelsel
jenis ini adalah perhitungan pajak lebih realistic dan akurat karena didasarkan
pada penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui. Sedangkan dari sisi
negatifnya adalah wajib pajak akan membayar pajak pada akhir tahun sehingga
jumlah uang yang beredar secara makro akan berpengaruh selain itu pemerintah
harus menunggu pemasukan dari pajak hingga akhir tahun .
·
Stelsel Fictive (Anggapan) adalah stelsel
yang menyatakan bahwa pengenaan pajak diatur berdasarkan suatu anggapan yang
diatur oleh undang-undang. Contohnya adalah apabila penghasilan tahun berjalan
dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya sehingga jumlah pengenaan
pajak tahun berjalan dianggap sama dengan pajak tahun sebelumnya. Kelebihan dari
stelsel jenis ini adalah bahwa penarikan pajak sudah dapat diterapkan atau
dikenakan pada awal tahun sedangkan masalah kekurangannya adalah pajak yang
dibayar tidak seakurat dan se-realistik stelsel pajak riil karena penentuaanya
berdasarkan suatu anggapan.
·
Stelsel Campuran, adalah
campuran dari dua stelsel diatas dimana pada awal tahun beasarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan dan pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan jumlah pajak yang sesungguhnya apabila pada akhir tahun
jumlah pajak yang sebenarnya lebih besar disbanding pajak pada awal tahun maka
wajib pajak diharuskan membayrkan kekurangannya. Kelebihan pada stelseljenis
ini adalah pemungutan pajak pada awal tahun dan akhir tahun pajak dapat
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya sedangkan kekurangannya adalah perlu
dilakukan dua kali perhitungan.
Asas
Pemungutan Pajak
o
Asas
Sumber
: pada asas ini Negara berhak mengenakan
pajak terhadap pengahasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan
tempat tinggal wajib pajak. Berdasarkan asas ini setiap orang yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya.
o
Asas
Domisili (Tempat Tinggal)
:Negara berhak mengenakan pajak terhadap
atas semua pengahasilan dari wajib pajak yang tinggal di Indonesia baik dari
penghasilan yang berasal dari dalam/luar negeri.
o
Asas
Kebangsaan
: pengenaan pajak didasarkan kepada
kewarganegaraan atau kebangssaan wajib pajak.
Sistem
Pemungutan Pajak
i.
Official
Assessment System, adalah system pemungutan pajak yang memberikan kewenangan
terhadap aparatur perpajakan untuk mengatur sendiri jumlah pajak terhutang
setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pada system
ini aparatur perpajakan mempunyai peranan yang paling dominan dalam keberhasilan
pelaksanaan pemungutan pajak.
ii.
Self
Assessment System, adalah pemberian wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya pada system ini wajib
pajak diberikan kewenangan secara penuh pada kegiatan menghtung dan memungut
pajak.
iii.
With
Holding Sistem adalah pemberian wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan
besarnya pajak terhutang wajib pajak sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Tarif
pajak
Dalam menentukan besarnya pajak yang
dikenakan kepada wajib pajak diperlukan dua unsure penting yaitu tariff pajak
dan dasar pengenaan pajak. Tariff pajak sendiri dapat berupa angka atau
presentase tertentu. Tariff pajak sendiri dibedakan menjadi tariff tetap, tariff
proporsional (sebanding), tariff progresif (meningkat) dan tariff degresif
(menurun).
o
Tariff
Tetap,
adalah
berapapun besarnya dasar pengenaan pajak maka tariff pajaknya akan berjumlah
tetap. Contoh dari tariff tetap adalah pada bea materai dimana pembayaran cek
atau bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan pajak sebesar Rp 6000,-.
o
Tariff
Proporsional (sebanding)
Adalah
tariff yang berupa presentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapapun
dasar pengenaan pajaknya, maka semakin besar dasar pengenaan pajaknya maka akan
semakin besar pula jumlah pajak terhutang dengan kenaikan sebanding atau proporsional.
Di Indonesia tariff pajak proporsional diterapkan pada PPh pasal 23 (tariff 15%
dan 2% untuk jasa lain-lain), PPh pasal 26 (tariff 20%).
o
Tariff
Progesif (meningkat)
Adalah
tariff pengenaan pajak yang besarnya semakin meningkat sesuai dengan semakin
besarnya dasar pengenaan pajak tariff progresif in dibagi menjadi tiga yaitu
Tarif Progresif-Proporsional (tariff berupa
presentase tertentu yang semakin meningkat sesuai dengan dasar pengenaan pajak
namun kenaikan presentasenya adalah tetap), Tarif Progresif-Progresif (kenaikan prosentase pajak semakkin meningkat
sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak), Tarif Progresif-Degresif (kenaikan presentase tariff yang semakin
meningkat sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak namun kenaikan
prosentasenya semakin menurun)
o
Tariff
Degresif (Menurun)
Adalah
pengenaan pajak dimana tariff berupa prosentase tertentu yang semakin menurun
dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
0 komentar:
Posting Komentar