Kamis, 27 Desember 2012

DASAR DASAR PERPAJAKAN 2



DASAR DASAR PERPAJAKAN 2

Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia harus mengikuti tata cara yang berlaku agar tidak mengakibatkan kekacauan dan kesalahan dalam kegiatan pemungutannya. Tata cara pemungutan pajak sendiri terdiri dari tiga yaitu stelsel pajak, asas pemungutan pajak dan system pemungutan pajak.
Stelsel Pajak
Pada masalah stelsel pajak mengatur mengenai pengenaan pajak, terdiri dari tiga macam yaitu :
·        Stelsel Riil (Nyata) adalah pemungutan dan pembayaran pajak yang didasarkan kepada objek yang sesungguhnya terjadi. Pada stelsel nyata pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun dimana semua perhitungan pajak telah dilakukan. Kelebihan pada stelsel jenis ini adalah perhitungan pajak lebih realistic dan akurat karena didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui. Sedangkan dari sisi negatifnya adalah wajib pajak akan membayar pajak pada akhir tahun sehingga jumlah uang yang beredar secara makro akan berpengaruh selain itu pemerintah harus menunggu pemasukan dari pajak hingga akhir tahun .
·        Stelsel Fictive (Anggapan) adalah stelsel yang menyatakan bahwa pengenaan pajak diatur berdasarkan suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Contohnya adalah apabila penghasilan tahun berjalan dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya sehingga jumlah pengenaan pajak tahun berjalan dianggap sama dengan pajak tahun sebelumnya. Kelebihan dari stelsel jenis ini adalah bahwa penarikan pajak sudah dapat diterapkan atau dikenakan pada awal tahun sedangkan masalah kekurangannya adalah pajak yang dibayar tidak seakurat dan se-realistik stelsel pajak riil karena penentuaanya berdasarkan suatu anggapan.
·        Stelsel Campuran, adalah campuran dari dua stelsel diatas dimana pada awal tahun beasarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan dan pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan jumlah pajak yang sesungguhnya apabila pada akhir tahun jumlah pajak yang sebenarnya lebih besar disbanding pajak pada awal tahun maka wajib pajak diharuskan membayrkan kekurangannya. Kelebihan pada stelseljenis ini adalah pemungutan pajak pada awal tahun dan akhir tahun pajak dapat disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya sedangkan kekurangannya adalah perlu dilakukan dua kali perhitungan.
Asas Pemungutan Pajak
o   Asas Sumber : pada asas ini Negara berhak mengenakan pajak terhadap pengahasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Berdasarkan asas ini setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya.
o   Asas Domisili (Tempat Tinggal) :Negara berhak mengenakan pajak terhadap atas semua pengahasilan dari wajib pajak yang tinggal di Indonesia baik dari penghasilan yang berasal dari dalam/luar negeri.
o   Asas Kebangsaan : pengenaan pajak didasarkan kepada kewarganegaraan atau kebangssaan wajib pajak.
Sistem Pemungutan Pajak
                i.            Official Assessment System, adalah system pemungutan pajak yang memberikan kewenangan terhadap aparatur perpajakan untuk mengatur sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pada system ini aparatur perpajakan mempunyai peranan yang paling dominan dalam keberhasilan pelaksanaan pemungutan pajak.
               ii.            Self Assessment System, adalah pemberian wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya pada system ini wajib pajak diberikan kewenangan secara penuh pada kegiatan menghtung dan memungut pajak.
             iii.            With Holding Sistem adalah pemberian wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Tarif pajak
Dalam menentukan besarnya pajak yang dikenakan kepada wajib pajak diperlukan dua unsure penting yaitu tariff pajak dan dasar pengenaan pajak. Tariff pajak sendiri dapat berupa angka atau presentase tertentu. Tariff pajak sendiri dibedakan menjadi tariff tetap, tariff proporsional (sebanding), tariff progresif (meningkat) dan tariff degresif (menurun).
o   Tariff Tetap,
adalah berapapun besarnya dasar pengenaan pajak maka tariff pajaknya akan berjumlah tetap. Contoh dari tariff tetap adalah pada bea materai dimana pembayaran cek atau bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan pajak sebesar Rp 6000,-.
o   Tariff Proporsional (sebanding)
Adalah tariff yang berupa presentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya, maka semakin besar dasar pengenaan pajaknya maka akan semakin besar pula jumlah pajak terhutang dengan kenaikan sebanding atau proporsional. Di Indonesia tariff pajak proporsional diterapkan pada PPh pasal 23 (tariff 15% dan 2% untuk jasa lain-lain), PPh pasal 26 (tariff 20%).
o   Tariff Progesif (meningkat)
Adalah tariff pengenaan pajak yang besarnya semakin meningkat sesuai dengan semakin besarnya dasar pengenaan pajak tariff progresif in dibagi menjadi tiga yaitu Tarif Progresif-Proporsional (tariff berupa presentase tertentu yang semakin meningkat sesuai dengan dasar pengenaan pajak namun kenaikan presentasenya adalah tetap), Tarif Progresif-Progresif (kenaikan prosentase pajak semakkin meningkat sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak), Tarif Progresif-Degresif (kenaikan presentase tariff yang semakin meningkat sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak namun kenaikan prosentasenya semakin menurun)
o   Tariff Degresif (Menurun)
Adalah pengenaan pajak dimana tariff berupa prosentase tertentu yang semakin menurun dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.



    

0 komentar:

Posting Komentar